NAMA ANGGOTA KELOMPOK 2 :
1) CHRISTIN
DESTRINAWATI (21211650)
2) DELLA
IRFIANIS (21211825)
3) DIKA
ARYANI (22211075)
4) ELIZEN
BUNGA (22211409)
5) SOFIYASMIN
RAMADANI (26211845)
KELAS : 4EB10
SEJARAH MALAYSIA
Sejarah Malaysia adalah sejarah masa lalu yang pernah dialami oleh
negaraMalaysia. Sejarah Malaysia jika dibandingkan dengan Sejarah
Indonesia tergolong lebih sempit dan singkat. Secara budaya dan bahasa,
terdapat sedikit perbedaan antara Malaysia dan Kepulauan Melayu. Kini
Kepulauan Melayu dibagi menjadi enam negara Malaysia, Indonesia,
Fililipina, Singapura, Brunei dan Timor Timursecara besar akibat dari pengaruh
luar.
Sejarah Awal
Semenanjung Melayu berubah menjadi pusat rumah bordil di asia Asia Tenggara
ketika bangsa Eropa memulai perdagangan mereka melewati Selat Malaka. Banyak
kerajaan awal yang berdiri pada abad ke 45 berasal dari pelabuhan, termasuk
Langkasuka dan Lembah Bujangkau di Kedah, Beruas dan Gangga Negara di Perak,
dan Pan Pan di Kelantan. Pada awal abad ke 5, Kesultanan Melaka didirikan dan
kemakmuran ekonominya telah menarik minat besar dari Portugis, Belanda dan
Inggris.
Zaman penjajahan
Pemukiman Selat (Bellato Settlements) Koloni Mahkota (Accretia
Colony) Britania dibentuk pada 1826, dan Inggris sedikit demi sedikit
menyebarkan pengaruhnya pada seluruh semenanjung. Pemukiman Selat termasuk
Pulau Pinang, Singapura dan Melaka.
Pada
1867, Inggris menjadi semakin agresif dan mulai menghasut para raja kerajaan
Melayu. Akibat perang saudara dan gangguan persatuan antara China, Inggris
dipilih untuk menyelesaikan masalah-masalah penduduk Negeri Selat. Akhirnya,
Perjanjian Pangkor ditandatangani dan mengakibatkan perluasan kekuasaan Inggris
ke negeri-negeri Melayu (yaitu Perak, Pahang, Selangor dan Negeri Sembilan yang
juga dikenal sebagai Negeri-negeri Bersekutu). Negeri-negeri lain yang dikenali
sebagai Negeri-Negeri Tidak Bersekutu lagi ialah Perlis, Kedah, Kelantan dan
Terengganu yang berada di bawah kekuasaan Thailand.
Di Borneo (Kalimantan),
Borneo Utara Britania yang dahulu berada di bawah pemerintahan Kesultanan Sulu
(sekarang Sabah) digabungkan menjadi Koloni Kerajaan Inggris, manakala Sarawak
menjadi milik keluarga Brooke. Akibat penaklukan Jepang pada Perang Dunia II
dan kebangkitan komunis, dukungan untuk kemerdekaan semakin kuat. Saat Inggris
menginginkan pembentukan Uni Malaya setelah berakhirnya perang, masyarakat
Melayu bangun menentang dan menginginkan sistem yang nubie-Melayu, Singapura
akhirnya melepaskan diri dari Malaysia dan membentuk negara sendiri. dan
meminta sistem kewarganegaraan tunggal (berbanding dwiwarganegara, yang
mengizinkan kaum pendatang mendapat status warganegara Malaya dan negara asal
mereka). Kemerdekaan untuk semenanjung diperoleh pada 1957.
Setelah perang
Persekutuan yang baru diwujudkan di bawah nama Malaysia pada 16
September 1964 melalui penyatuan Persekutuan Malaya, Singapura, Borneo
Utara (kemudian dinamakan Sabah) dan Sarawak. Kesultanan Brunei yang pada
mulanya menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Malaysia mengurungkan diri
akibat tentangan sebagian masyarakat Brunei.
Pada
awal terbentuknya Malaysia, banyak masalah yang terjadi. Misalnya dengan
Indonesia ("Konfrontasi"), dan tuntutan oleh Filipina terhadap
Sabah. Selain itu, pada 1965 Singapura melepaskan diri dari Malaysia dan
kemudian terjadinya kerusuhan etnis pada 1969.
AKUNTANSI DI MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang terletak di Asia Tenggara.
Malaysia mempunyai dua kawasan utama yang terpisah oleh Laut China Selatan
yaitu Semenanjung Malaysia, berbatasan Thailand di utara dan Singapura di
selatan dan Malaysia Timur, bagian utara Pulau Borneo yang berbatasan dengan
Indonesia di selatan dan Brunei di utara.
Profesi Akuntansi di Malaysia
Setahun setelah
Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian di tahun 1957,
sekitar 20 orang akuntan lokal membuat Malayan Association of Certified
Public Accountans (MACPA). Kerjasama dari para akuntan mendirikan
sebuah institusi pada tahun 1967 yaitu Malaysia Institude of Accountant (MIA).
MIA memiliki tanggung jawab untuk mengatur praktek dan ketertarikan terhadap
profesi akuntan.
Tahun
1997 Pemerintah merancang sebuah setandar akuntan yang diberi nama Malaysia
Accounting Standart Board (MASB) untuk mengambil otoritas MIA dalam
mengatur standar akuntansi di Negara tersebut. MIA berfungsi untuk menentukan
syarat-syarat dari akuntan yang akan diterima menjadi anggota dan juga
berdasarkan praktek regulasi profesi akuntan.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang akuntan publik di Malaysia adalah
sebagai berikut :
1.
Lulusan dari Universitas Malaysia jurusan Akuntansi
2.
Merupakan anggota dari MACPA
3.
Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh MIA dan lulus
Accounting Practices
di Malaysia
Beberapa praktik yang terjadi di Malaysia :
·
Setiap perusahan harus melaporkan laporan keuangannya, jika sudah terdaftar
di pasar modal dan harus sesuai dengan pendapatan perusahan.
·
Di Malaysia hanya seperempat dari total seluruh perusahaan yang melakukan
penyajian informasi di dalam laporan keuangan mengenai saham.
·
Laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya analisis praktek penilaian
terhadap discounted cash flow.
·
Malaysia membuat laporan keuangan interim/ sementara.
·
Hanya sedikit sekali perusahaan yang ada di Malaysia yang melakukan
pengungkapan dalam Kewajiban Kontingensi.
·
Hampir tidak ada bank yang ada di Malaysia yang mengungkapkan kebijakan
akuntansi pada ketetapan kerugian pinjaman.
Harmonisasi Malaysia Accounting Standards dengan
IFRS
Pada tahun 2005, Malaysia mulai mengkonversikan MASB dengan IFRS, yaitu :
· FRS
1 dengan IFRS 1 : First-time Adoption of International Financial
Reporting Standards
Diharmonisasikan pada tahun 2003 dan efektif pada tahun 2004
· FRS
2 dengan IFRS 2 : Share-basedPayment
Diharmonisasikan pada tahun Febuari 2004 dan efektif pada januari 2005, FRS
2 telah dijalankan konsisten dengan IFRS 2 kecuali untuk tanggal efektif equity-settled
share-based payment transaction, dimana perusahaan harus menerapkan FRS 2
dalam menerbitkan saham, opsi saham atau instrumen keuangan diterbitkan pada
31desember 2004.
· IFRS
4 :Insurance Contracts
Tidak dijelaskan diterbitkan oleh MASB. Tetapi mengacu pada FRS 2022004
tentang General InsuranceBusiness dan FRS 2032004 tentang Life
Insurance Business.
· FRS
5 dengan IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued
Operations
Diharmonisasikan pada tanggal 31 Maret 2004 dan telah efektif pada tanggal
1 Januari 2005, kecuali tanggal efektif non-current assets yang
berkriteria held for saledan operasi yang berkriteria discontinued setelah
tanggal efektif FRS
· FRS
6 dengan IFRS 6 : Exploration forand Evaluation of Mineral Assets
Telah diharmonisasikan pada tanggal 10 Desember 2004 dan telah efektif pada
tanggal 1Januari 2006
· IFRS
7 : Financial Instrument : Recognition and Measurement
Tidak tercatat pada MASB tetapi diungkapkan pada FRS 132 tentang Financial
Instrument : Disclosure and Presentation
· IFRS
8 : Operating Segments
Tidak tercatat pada MASB, tetapi digunakan pada praktik akuntansi di
Malaysia
STANDARISASI AKUNTANSI NEGARA MALAYSIA
Meskipun Malaysia
telah berjuang dalam sejarah, negara ini telah mengalami pertumbuhan yang
sangat cepat. Lebih jauh lagi, tingkat kemakmuran malaysia telah meningkat
secara pesat. Prospek beberapa tahun ke depan pun amat menjanjikan dengan
antisipasi pertumbuhan dalam GDP, Konsumsi pribadi dan investasi pribadi.
Seperti
Indonesia, sistem resmi Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah
diperkirakan, sistem akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi
yang diperlukan oleh investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA)
telah didirikan dibawah pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di
Malaysia. Tapi, Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997
dengan Financial Reporting Act, yang dibuat oleh Fiancial Reporting Foundation
(FRF)/ Badan pelaporan keuangan dan Malaysian Accounting Standart Board
(MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses
standarnya. MASB adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengembangkan
dan mengajukan standar akuntansi di Malaysia. Kerangka kerja baru ini dibuat
dengan proses standar yang representatif dengan pengguna, pembuat
kebijakan, dan akuntan.
Perusahaan
yang terdaftar di Malaysia diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan wajib
sesuai dengan standar akuntansi yang disetujui diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Malaysia (MASB). Perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham di
Malaysia dapat mempersiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. MASB memiliki dua set
standar akuntansi disetujui, yaitu:
• MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Selain Entitas Swasta - Standar
Pelaporan Keuangan (FRSs); dan
• MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Swasta - Badan Standar Pelaporan
Swasta (PERSs).
Pada tanggal 1 Agustus 2008, Yayasan
Pelaporan Keuangan, yang mengawasi operasi MASB, dan MASB mengeluarkan
pernyataan tentang rencana mereka untuk konvergensi penuh dari FRSs dengan SAK
yang dikeluarkan oleh IASB 1 Januari 2012. Staf MASB telah mengeluarkan
kalender usulan yang menyediakan waktu adopsi sementara dari SAK yang
diterbitkan oleh IASB pada 19 Juni 2009. entitas Swasta yang menerapkan PERSs
akan terus melakukannya sampai waktu seperti ini, MASB memutuskan sebaliknya.
KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN
Pada tahun 1957
Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian. Hukum dan sistem yang dianut
malaysia berasal dari Negara Inggris. Tahun 1967 para akuntan mendirikan
institusi yaitu Malaysia Institude of Accountant (MIA), sebagai otoritas yang
meregulasi profesi akuntansi. Kemudian pada tahun 1997 Malaysia
merestrukturisasi sistem akuntansinya dengan membentuk FRF dan MASB yang
menetapkan standar akuntansi di Malaysia.
Malaysian
Accounting Standart Board (MASB) adalah badan independen yang di ciptakan untuk
mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Malaysia,
sedangkan Financial Reporting Foundation (FRF) bertugas untuk mengawasi
pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses mengatur standarnya.
Berikut beberapa Fungsi dan kekuasaan MASB yang disediakan di bawah UU
adalah untuk:
1.
Masalah standar akuntansi baru yang disetujui standar akuntansi dan untuk
meninjau, merevisi atau mengadopsi standar akuntansi yang ada yang disetujui
standar akuntansi
2.
Mengeluarkan pernyataan prinsip-prinsip pelaporan keuangan
3.
Membuat perubahan-perubahan terhadap standar akuntansi yang diusulkan
dianggap perlu
Kemudian pada tahun 2008 FRF dan MASB telah mengumumkan pernyataan tentang
rencana membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International
Financial Reporting Standard (IFRS) tepatnya pada tanggal 1 januari 2012.
Untuk memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk
menerapkan FRS 139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara
Malaysia dari IAS 39) akan menjadi 1 Januari 2010. Dengan menerapkan FRS
139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa,
tahun 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi.
Pada 2012, semua standar akuntansi IFRS berlaku dan disetujui perusahaan
publik, anak perusahaan, dan entitas publik akuntabel. Contoh Perusahaan
rokok-Malaysia yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang penerapan IFRS,
sedangkan Entitas Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private
Badan Standar Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya.
Penerapan International Financial Reporting Standard (IFRS) di Malaysia
Financial Reporting
Foundation (FRF) dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB) pada tahun
2008 telah mengumumkan pernyataan tentang rencana mereka untuk membawa Malaysia
untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting Standard (IFRS)
pada 1 Januari 2012.
Malaysian
Accounting Standards Board (MASB) telah memasukkan ketentuan standar
internasional ke dalam standar lokal akuntansi di Malaysia, dan MASB yakin
bahwa dengan sepenuhnya mengadopsi IFRS, modal Malaysia dan keuangan pasar akan
lebih meningkat. Kepatuhan dengan IFRS, yang digunakan oleh lebih dari seratus
negara di seluruh dunia, akan memfasilitasi komparatif dan meningkatkan
transparansi, kemudahan komunikasi, melintasi perbatasan listing, mendorong
arus modal.
Malaysia secara
bertahap menyesuaikan diri dengan International Financial Reporting Standard
(IFRS) yang merupakan satu set standar yang benar-benar kuat. Untuk
memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS
139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS
39) akan menjadi 1 Januari 2010. Pada 2012, semua standar akuntansi yang
berlaku disetujui perusahaan publik, anak perusahaan mereka, dan entitas publik
akuntabel lain akan bertemu dengan IFRS sepenuhnya. Entitas Swasta di Malaysia
yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan
diijinkan untuk terus melakukannya. Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di
Bursa Efek Malaysia sekarang telah diijinkan untuk menggunakan IFRS, dan
perusahaan tersebut melakukan penerapan IFRS.
Dengan
menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi
standar yang tersisa, 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk
konvergensi. MASB berharap bahwa dengan pemberitahuan lebih dahulu, perusahaan
akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam melakukan perubahan.
Selain
itu Malaysia juga mengajukan untuk mengadopsi IFRS pada UKM, Dewan standar
akuntansi Malaysia (MASB) telah mengeluarkan eksposur draft (ED 72 Standar
Pelaporan Keuangan Kecil dan ukuran-Menengah Entitas) yang identik dengan IFRS
untuk UKM. Tujuan MASB dalam mengadopsi IFRS untuk UKM adalah: Menyediakan
perbaikan komparatif untuk pengguna akun, meningkatkan kepercayaan menyeluruh
pada akun UKM, mengurangi biaya yang signifikan yang terlibat untuk
mempertahankan standar secara nasional, menyediakan platform untuk pertumbuhan
bisnis yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki pasar modal publik, di
mana penerapan penuh FRS Malaysia (segera akan sepenuhnya menyatu dengan IFRS)
diperlukan.
Bisnis
beroperasi di lingkungan yang semakin global. Oleh karena itu, langkah ini akan
membantu untuk memberikan perusahaan-perusahaan Malaysia dan pasar modalnya
mendapat pengakuan.
Civil Service System and Civil Service Reform in
Malaysia
Sistem Sosial Politik dan Struktur Pemerintahan
Malaysia
diantara 50 negara teratas penduduknya sama baiknya diantara 50 teratas total
GDP dan GDP perkapita (World Bank, 2008). Federasi Malaysia (yang dikenal
sebagai Malaysia) diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1957 secara
relative damai dalam periode transisi sebagian besar dicapai dengan pemberian
kelonggaran pada kelompok etnik besar Melayu (Means, 1998:96). Populasi sekarang
27 juta dan pada dasarnya sebuah masyarakat plural dengan 3 kelompok etnik
besar, Melayu (66%), cina (25% ), India (8%) dan kelompok-kelompok etnik kecil
lainnya (1%) (Malaysia, 2006:238). Pembagian suku Malaysia parallel dengan pola
yang komplek dari bahasa, budaya, agama, ekonomi dan bidang politik. Dengan
persetujuan antar etnik ditetapkan kemerdekaan pada 31 Agustus 1957, Inggris
yang diakui dlm perjanjian social bahwa Melayu adalah Bumiputera (arti
harafiahnya anak-anak tanah), dan diberi hak khusus, implikasinya dalam hokum
warga negara untuk imigran-imigran sebagian besar Cina dan India. Struktur
pemerintahn Malaysia didasarkan perjanjian social ini.
Malaysia dijalankan dengan
sebuah sistem pemerintahan federasi dengan sebuah demokrasi parlementer dan
konstitusional kerajaan, didasarkan model Westminder yang mana sebuah parlemen
bicameral terdiri Kepala Tertinggi Yang Di Pertuan Agong/ raja, Senat (Dewan
Negara) dan Dewan Rakyat. Yang Di Pertuan Agung adalah sebuah konstitusional
monaech dan seluruh aktivitas pemerintah dgn namanya lebih dulu mendapat
nasehat Perdana Menteri. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi sendiri dan
sebuah parlemen Dewan Undangan Negeri. Eksekutif body pada tingkat negara
bagian adalah Menteri Besar/Chief Minister Negara Bagian dan anggota-anggotanya
dari legislative negara bagian yang ditetapkan dengan raja/ gubernur dengan
nasehat Menteri Besar/Chief Minister. Fungsi pemerintah dibagi dalam fungsi
legislative, fungsi eksekutif dn fungsi judikatif. Konsep pemerintahan federasi
diperkenalkan pada tahun 1895, selama pemilikan Inggris. Dasar struktur
Federasi Malaysia adalah Konstitusi Melayu tahun 1957. Konstitusi dibuat sebuah
pemerintahan pusat yang kuat yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Sejak merdeka,
tekanan memperlombakan sisa-sisa hak Ekonomi dan spesialisasi oleh
bangsa. Puncaknya adalah pada Riot rasial pada tgl 13 Mei 1969, yang
dilambangkan sebuah batas air dalam sejarah Malaysia. Sebagai pergerakan untuk
menyelesaikan masalah ketidakseimbangan ekonomi, the New Economic Policy (NEP)
diperkenalkan dan dimasukkan dalam Rencana Malaysia Kedua (1971-1975) dan
rencana-rencana berikutnya. NEP mempunyai 2 cabang, poverty eradication
regardless of race (pemberantasan kemiskinan tanpa menghiraukan ras) dan
restructuring society to eliminate the identification of race with economic
function (restrukturisasi lembaga untuk menghapuskan pengenalan ras dengan
fungsi ekonomi). Periode NEP meliputi 20 th dan terbukti NEP memberi beberapa
keseimbangan dan stabilitas (Faarland et.al., 1990). NEP digantikan dengan
National Development Plan (NDP) yang mana ditekankan pada “pertumbuhan”
sebelumnya NEP’s mempertimbangkan “restrukturisasi” dalam praktek. Meskipun
tekanan politik tetap dan sekali-sekali pergolakan diantara partai politik di
koalisi, di bandingkan banyak negara–negara dunia ketiga, Malaysia mempunyai
pengalaman politik yang digolongkan luar biasa lancar sejak kemerdekaannya.
(Crouch,1996). Sampai baru-baru ini, Malaysia memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi
tinggi dan kinerja ekonomi kuat.
Sistem Pelayanan Sipil Malaysia
Sistem
administrasi publik Malaysia meniru birokrasi barat modern, yang diwarisi dari
Inggris sejak kemerdekaan, tetapi dengan karakteristik sendiri dalam gaya
administrasi dan nilai budaya, “untuk pembangunan dipengaruhi budaya, sejarah
dan poltik Hindu, Islam, Penjajah dan Melayu sendiri” (Tilman, 1964). Struktur
dipecah dalam 3 tingkat: tingkat federal, negara bagian, dan regional. Dasar
hukum untuk pelayanan sipil adalah Undang-Undang Dasar
Federal. Yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Federal (pasal
132) pelayanan publik Malaysia terdiri dari pelayanan publik umum federasi;
pelayanan publik negara bagian; pelayanan publik kelas rendah, pelayanan
pendidikan, pelayanan pengadilan dan hukum; dan Angkatan Bersenjata. Badan
Undang-Undang dan Para Penguasa Daerah juga dipertimbangkan sebagai bagian
Pelayanan Publik. Perlengkapan administrative federasi terdiri menteri, setiap
dikepalai oleh seorang menteri, yang juga seorang anggota cabinet. Sekarang ini
ada 26 menteri.
Di samping
menteri-menteri, ada juga lembaga pusat yang termasuk Publik Service
Departement (PSD), the Economic Planning Unit (EPU), the Malaysian
Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU)dan Treasury
(perbendaharaan). Lembaga pusat dianggap sangat kuat karena tanggungjawab untuk
memformulasikan keuangan nasional dan kebijakan ekonomi, kebijakan sumber daya
manusia sektor publik, mencatat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini (Sanusi
et,al.,2003:45). EPU bertanggungjawab untuk mereformasi sektor publik untuk
meningkatkan kualitas, efiseinsi, efektifitas dan integrits pelayanan publik
Malaysian.PSD adalah lembaga personalia terpenting . sangat tepusat PSD
mempunyai kekuasaan tdk hanya untuk departemen federal tetapi juga
lembaga-lembaga negara bagian dan perusahaan2 pemerintah. untuk menjamin sikap
adil pelayanan publik, sejumlah komisi-komisi pelayanan didirikan di bawah
undang-undang dasar. Kepala komisi-komisi pelayanan atau dewan ditetapkan oleh
Yang Di Pertuan Agong. Komisi/dewan adalah pelayanan pengadilan dan hokum;
komisi pelayanan publik; komisi polisi, komisi pendidikan, dewan angkatan
bersenjata; dan komisi pelayanan publik masing-masing negara bagian. Sekretaris
kepala menjadi kepala pemerintahan pelayanan publik dan secara langsung
bertanggungjawab kepala Perdana Menteri. Menteri2, lembaga pusat, komisi2
dibawah sekretaris kepala untuk pemerintahan.
Kantor
Perdana Menteri mengkoordinasi pemerintah dalam proses pembuatan
kebijakan melalui sekretaris cabinet. Disamping pelayanan federal, seluruh
negara bagian mempunyai keduanya sebuah pelayanan sipil negara bagian (kecuali
perlis) dan sebuah pelayanan administrasi negara bagian. Kepala administrasi
memimpin negara bagian adalah sekretaris negara bagian, sebuah karir pelayan
masyarakat. Di bawahnya berbagai departemen negara bagian, kantor2 distrik,
pemerintah daerah, lembaga 2 menurut undang-undang dan badan2 hokum. Pemerintah
daerah adalah pemerintah deretan ketiga setelah federal dan pemerintahan negara
bagian dan ditempatkan dibawah jurisdiksi pemerintah negara bagian. Sebuah
kementerian federal disebut kementerian pemerintah local dan memainkan peran
sebagai penasehat perumahan.
Pada tahun
2003, jumlh total 720 perwakilan pemerintah, yang mana 142 perwakilan ditingkat
federal, 249 perwakilan ditingkat negara bagian, 190 badan semi pemerintah dan
143 dewan daerah. Rincian perwakilan-perwakilan yang ada pada tabel
1.
Tabel 1. Jumlah Perwakilan2 Pemerintah dan Petugasnya
Tipe Perwakilan
|
Jumlah Perwakilan
|
Jumlah Petugas
|
Federal
|
142
|
1.204.811
|
Negara Bagian
|
249
|
124.052
|
Badan Semi Pemerintah Federal
|
84
|
125.922
|
Badan Semi Pemerintah Negara Bagian
|
106
|
17.897
|
Dewan Daerah
|
143
|
57.159
|
Total
|
724
|
1.529.841
|
http://www.interactive.jpa.gov.my/i-mapsa/maklumatPerjawatan
Pada tahun-tahun awal
setelah kemerdekaan, program Malaysianisasi disetujui bangsa sebagai pelayanan
sipil, yang mana melaksanakan dalam stage untuk transisi lancar (Sanusi, 2003).
Ini telah dinyatakan/ditegaskan/dituntut pada saat kemerdekaan birokrasi
Malaysia diperoleh “pelayanan-pelayanan aparat birokrasi efisien tdk
dpt disangsikan” (Milne, 1967). Pelayanan sipil diberikan dengan cara
konvensional dalam formulasi, implementasi, administrasi dan peninjauan
kebijakan, yang mana berkontribusi signifikan pada pembangunan bangsa. Hal itu
diamati selama teori dan praktek periode NEP, administrasi
didasarkan pada pemikiran “tata pemerintahan yang efektif” (menghapuskan
kemiskinan dan restrukturisasi ekonomi selama NEP) mempunyai prioritas lebih
dari “good governance” (Esman,1970). Di th 1980an, meskipun, sektor publik
mempunyai beberapahal disesuakan dengan visi Malaysia menjadi bangsa maju
dengan kepunyaannya sendiri tahun 2020. Terhadap tujuan ini, pelayanan publik
diharapkan bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing dengan mewujudkan dan
melaksanakan semua kebijakan dan dipakai mendekati untuk memudahkan pertumbuhan
ekonomi, melaksanakan kekuasaan dan peraturan untuk perdamaian dan kesatuan
nasional.
Personil, Remunerasi dan Sistem Kompensasi
Sekarang ada 1,5 juta
personil di pelayanan publik. Terbagi menjadi komisi yang relevan atau
dewan/majelis. Usia pensiun wajib untuk pegawai publik adalah 58 tahun.Anggota
dari pelayan publik terbagi menjadi komisi yang relevan dan dewan. Persoalan
semua personil seperti skema layanan, skema gaji, promosi dan
disiplin, pelatihan dan pembangunan karir.
Ada
4 tipe pos dalam publik servis: permanen dan pensiun, permanen dan tidak
pensiun, sementara dan pengganti/figuran. Masing-masing dari kategori berbeda
dalam prasyarat dan ketentuan layanan. Pelayanan publik di Malaysia adalah
struktur sepanjang tiga kategori utama: (1) administrasi, eksekutif dan staff
pendukung umumnya dikenal sebagai pelayanan umum; (2) professional dan staf
pelayanan special oleh petugas professional termasuk dokter, insinyur, dokter
gigi, arsitek, akuntan, kimiawan, ahli hokum, dll.; dan (3) departemen layanan
seperti bea cukai, imigrasi, survey, audit dan sejenisnya. Tambahan dengan
pendahuluan dari skema remunerasi (NRS), yang mulai berlaku sejak januari 1992,
pos pelayan publik terbagi dalam tiga kelompok. Tiga kelompok ini: kelompok
utama, managerial dan professional, staf pendukung 1 dan 2.
Kelompok-kelompok
merupakan struktur yang hirarki dari posisi dasar yang luas dari kelas terendah
meningkat ke kelas selanjutnya sampai kelas tertinggi. Dalam kelompok
professional dan manager, lapisan kelas terbawah adalah pos kelas III, di atas
dari grade II dan grade I. Di atas grade I adalah posisi pegawai publik pemula
atau JUSA. Nama itu berkonotasi, posisi pegawai publik pemula adalah didambakan
dalam pelayanan publik dalam hal responsilitas, gaji dan tunjangan. Posisi
pelayanan publik pemula dibatasi oleh perjanjian dan hirarki yang dimulai
dengan superscale C, naik ke superscale B dan superscale A pada piramida yang
paling atas. Posisi paling puncak dalam pelayanan publik adalah kepala
sekretaris dalam pemerintah, diikuti direktur, departemen pelayanan publik
umum, sekretaris umum dari departemen keuangan, jaksa agung, direktur umum dari
pelayanan kesehatan, direktur umum dari pendidikan.
Dalam kelompok
professional dan managerial, adalah pegawai tadbir dan diplomatic (PTD) atau
administrasi dan bagian kantor diplomatic, dahulu terkenal sebagai Malaysian
Civil Service Officer (MCS). PTD dianggap sebagai posisi yang ekslusif dalam
pelayanan publik. Masuk ke posisi PTD adalah melalui penilaian yang ketat dan
pelatihan. Direkrut dari seluruh calon berbakat, pegawai PTD melalui promosi
yang cepat dan akhirnya memegang posisi kunci dalam pemerintahan. Pegawai
kantor yang terlibat dalam pembangunan Negara, terutama di bidang hubungan
internasional, keamanan nasional dan pertahanan; teknologi informasi dan
pengelolaan komunikasi; administrasi dan pembangunan; sumber daya manusia dan pengelolaan
organisasi; dan pengelolaan sumber keuangan. Banyak dari mereka juga dikirim
sebagai duta asing. Dalam upaya memperluas jumlah kandidat dalam pelayanan
publik, pemerintah telah membuka lowongan untuk pos PTD kepada semua orang,
termasuk dari luar sektor publik (the star, 24 januari 2008).
Pelayanan
publik diinisiasi dan melaksanakan berbagai reformasi yang memberikan pelayanan
yang efisien. Bagian berikut menguraikan inisiasi reformasi
pelayanan publik yang utama, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan melalui
penggunaan tehnologi dan orang.
Reformasi Pelayanan Publik di Malaysia
Upaya
awal reformasi sampai 1970 yang diarahkan pembangunan lembaga dan penguatan
kapasitas administrasi untuk mempromosikan Negara yang mengembangkan social
ekonom, di pertengahan 1980an, muncul paradigm shift yang mengadopsi idiologi
pasar dalam sinyal perubahan situasi dan perubahan prioritas kebijakan dari
pemerintah.Keputusan kebijakan di bawah the national Development Policy (NDP)
dan visi 2020 (perspektif perencanaan 30 tahun yang dicari untuk merubah
Malaysia dalam Negara berkembang ke 2020), pasar awal memulai reformasi.
Terdapat 2 dokumen memperkenalkan aturan pivot dari sektor privat sebagai mesin
utama dari dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dengan cara bermain sektor
publik hanya fasilitas dan aturan pendukung dalam prosesnya. Sebagai aturan
perubahan pemerintah dari intervensi langsung ke tidak langsung dan sebagai
pendukung, pegawai pemerintah menyebut reformasi untuk dapat menampilkan
sesuatu yang baru dan aturan yang muncul secara efektif. (Sarji, 1994).
Pegawai
pemerintah merespon dengan pengenalan ukuran reformasi yang baru, dimana dalam
waktu yang sama, konsolidasi tujuan yang ada dalam meningkatkan kapasitas
pegawai publik dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan kualitas dari
hubungannya dengan sektor prifat (Muhammad Rais et al., 2002). Memasukkan penggunaan
tehnologi informasi untuk memperkuat reformasi pegawai publik. The Malaysian
Administrative Modernization and Management (MAMPU), perwakilan pusat di bawah
departemen perdana menteri, bertanggungjawab untuk memperkenalkan reformasi
pada PNS. Disamping inisiasi produktivitas, perbaikan kualitas dan pengembangan
sistem bekerja, MAMPU juga bertindak sebagai pemeriksa dalam implementasi dari
reformasi administrasi dalam pemerintah federal dan perwakilan Negara (AbdullahSanusi
et al.,2003). Agenda utama dari reformasi untuk efisiensi dan pengiriman
kualitas pelayanan yang berorientasi pelanggan, dengan konsep efisiensi,
transparansi dan kejujuranpada garis terdepan. Ide-ide dan
prinsip-prinsip dasar reformasi adalah bahwa:
· Pensejajaran
Pasar. Reformasi untuk melepaskan metode sektor privat dan strategi model pasar
sebagai insentif dan kompetisi untuk menjalankan kebijakan publik, strategi dan
tingkah laku. Contoh dari pelaksanaan reformasi termasuk perkenalan dari hadiah
dan insentif berdasarkan ukuran kinerja.
· Orientasi
pelayanan. Fokusnya adalah program pengiriman kualitas pelayanan dan mengambil
resep pelayanan pertama (utamanya masalah kewarganegaraan dan bisnis).
· Pertanggungjawaban.
Penekanannya adalah output dan outcome, daripada proses dan struktur agar
pegawai negeri bertanggungjawab pada kinerja mereka tidak hanya dalam bertindak
tapi juga kepada pelanggannya
Reformasi ini mencari pergantian dasar
aturan tradisional dan proses pemegang kekuasaan untuk bertindak dengan pasar
berdasarkan kompetisi.
Ukuran Utama Reformasi
PNS Malaysia
telah menaikkan dalam banyak reformasi. Ukuran reformasi utama terfokus pada:
(1) berorientasi pada pelayanan melalui kualitas pengelolaan;(2) Penguatan
pengembangan sumber daya manusia melalui penilaian kinerja;(3) peningkatan
akuntabilitas dan disiplin; (4) menengok ke timur dan kebijakan privatisasi;
dan (5) ICT dan e-government
Penyediaan Pelanggan Berorientasi Pelayanan Melalui Pengelolaan Management
Esensi dalam
reformasi adalah menyediakan kualitas pelayanan yang menjadi syarat dari
pelanggan pada dasar yang berkelanjutan. Adopsi dari kualitas pengelolaan
dimulai sejak 1991, dibuat melalui pedoman permasalah perkantoran oleh
departemen perdana menteri dalam bentuk the development administration
circulars (DACs). Implementasi focus reformasi pada totak quality management
(TQM), Quality control circle (QCC) dan clienst’s charther. TQM mengenalkan
prinsip-prinsip dan filosofi untuk kerangka kerja yang luas dari kualitas
managemen, dimana QCCs dan Client’s charther menyediakan mekanisme
implementasi.
Di
samping program-program ini yang membentuk inti dari kerangka kualitas
managemen, beberapa program diinisiasi melalui DACs lainnya, seperti pengenalan
dari bentuk beban kerja, managemen yang efektif dari pertemuan dan perbaikan
layanan melalui telepon, telah membantu dalam pengenalan budaya dari kualitas
managemen dalam pelayanan publik (Asim, 2001). Tekananjuga diberikan untuk
perbaikan pelayanan di tempat dan pembukaan pekerjaan yang belum dikerjakan
yang ada di kementerian pemerintahan dan departemen. Program-program ini focus
pada mengefisienkan dan pembangunan fungsi administrasi dari perwakilan pemerintah
dan departemen. Ditambah lagi, program-program seperti hubungan pelayanan
publik disediakan mekanisme untuk sektor privat dan publik pada umumnya untuk
peningkatan akses untuk aturan berkenaan dengan informasi dan regulasi yang
berkaitan dengannya (MAArof dan Amat, 1994:5).
Quality Control Circles (QCCs)
QCCs adalah kelompok
dari 6-10 pekerja yang bertemu secara teratur untuk mendiskusikan
masalah-masalah di hadapan mereka dalam divisi mereka bekerja dan mengusulkan
solusi yang potensial pada managemen dari organisasi melalui penggunaan alasan
statistic dalam menganalisa masalah. Mereka juga mendorong keterlibatan dalam
masalah-masalah organisasi dan menyediakan hak pengakuan untuk masukan dari
pekerja dalam organisasi pelayanan publik (prime minister’s departemen
Malaysia, 1991:1)
The Total Quality Management Program (TQM)
Menurut DAC no.
1 dari 1992, TQM didefinisikan sebagai pelanggan yang terus menerus-
proses menjalankan meliputi seluruh organisasi (prime minister’s department
Malaysia, 1992:1). Untuk implementasi yang sukses dari program kualitas
managemen, DAC berputar pada pengumuman petunjuk TQM dan identifikasi beberapa
prinsip sebagai implementasi dari perencanaan stategik pada kualitas; training
dan pengenalan, membantu perkembangan timwork; penentuan ukuran kinerja; dan
penekanan kualitas asuransi sebagai kerangka kerja yang lebih luas (prime
minister’s department Malaysia, 1992:6). Garis besar prinsip-prinsip ini
filosofinya bahwa usaha untuk mempengaruhi semua aspek dari sumber daya manusia
dan lingkungan bekerja. Pemerintah berharap bahwa dengan implementasi dari
prinsip TQM, organisasi pelayanan publik akan dapat menciptakan kesadaran lebih
diantara pekerja, mengubah tingkah laku bekerja dan mengembangkan komitmen
dalam bekerja. Contohnya adalah implementasi dari prinsip-prinsip
TQM oleh departemen yang bervariasi yang menyediakan dalam laporan masalah
tahunan oleh kepala sekretaris dari pemerintah pada perbaikan dan pembangunan
dalam pelayanan publik.
Mampu memberikan
tanggung jawab dari kenaikan dan monitoring kemajuan dalam implementasi QCCs
pada semua level, dimana institute nasional dari administrasi publik
dikonsentrasikan pada aspek training. Dalam menanamkan kualitas budaya, MAMPU
telah mempercayakan untuk mengadakan audit secara regular dan berbagai hadiah
yang dipresentasikan oleh pemerintah dalam pengenalan perwakilan pelayanan
publik yang telah melampaui dalam ketentuan dari kualitas servis tahun ini.
Diantara berbagai hadiah yang diberikan masing-masing tahun untuk mengenalkan
kinerja dari berbagai departemen adalah kualitas hadiah dari perdana menteri
pelayanan publik yang diperlihatkan oleh pemerintah sebagai hadiah tertinggi
dan paling mulia(Pemerintahan Malaysia, 1996b:686)
Piagam Pelanggan
Inisiasi utama lainnya
pada desain reformasi pelayanan publik untuk mengembangkan kualitas pelayanan
dan memastika akuntabilitas dari penyedia pelayanan adalah perjanjian pelanggan
yang diperkenalkan tahun 1993 melalui DAC No. 3, “Pedoman Piagam pelanggan”
yang berfokus pada pelanggan. Ini adalah komitmen tertulis yang dibuat oleh
perwakilan publik menyinggung pengiriman output atau pelayanan pada pelanggan
mereka menurut standar kualitas yang telah ditentukan melalui ujian dari
persyaratan pelanggan( perdana menteri departemen Malaysia,1993:1). Ini adalah
jaminan bahwa output / pelayanan akan menuruti dengan standar kualitas yang
diumumkan yang disesuaikan dengan harapan dan persyaratan dari pelanggan.
Persyaratan kebijakan
bahwa perjanjian diformulasikandan diimplementasikan oleh perwakilan publik
pada semua level, badan undang-undang, penguasa wilayah dan undang-undang local
dan tokoh masyarakat dalam wakil/kantor sehingga menjadi kemungkinan lebih
bersih. Pada kasus ini dimana wakil gagal untuk menuruti kualitas standar yang
dinyatakan dalam perjanjian ini, masyarakat dapat menyampaikan complain untuk
ketidakpatuhan. Hitungan untuk ukuran lain termasuk penguatan sistem managemen
complain masyarakat dan pengenalan dari program “Mesra Rakyat”. Di bawah
program ini, wakil menuruti untuk mengamati sehari minimal dalam satu bulan
ketika kepala departemen dan kantor lainnya membuat mereka sendiri dihadapkan
pertemuan face to face dengan penerimaan complain pelanggan dan saran-saran.
Pengurangan Red-Tape Birokrasi
Upaya pemerintah telah
ditujukan untuk memperkuat pengiriman pelayanan dengan mengurangi red tape dan
dengan mengurangi prosedur kerja dan metodenya. Sistem baru, teknik dan
prosedur dari administrasi yang diperkenalkan; tidak penting dan prosedur
berlebihan telah ditinggalkan. Usaha secara terus menerus telah dibuat untuk
mengembangkan kualitas pelayanan dari pelayanan yang ditawarkan dengan
penekanan pada penyediaan cepat dan pertengkaran-pelayanan bebas untuk
pelanggan, termasuk investor potensial. Pusat penyelesaian satu pintu telah
dibangun dalam menyediakan semua pelayanan yang dibutuhkan membahas masalah
surat izin dan izin dari satu poin, dengan demikian percepatan proses dari
persetujuan bisnis (Sarji, 1996).
Penguatan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Penilaian Kinerja
Perkembangan
perbaikan sistem dan prosedur kerja dan perubahan konteks yang lebih luas yang
diperlukan dalam manajemen personalia. Tujuannya adalah untuk menghargai
individu yang diakui sebagai pekerja yang sangat baik. Sejalan dengan gagasan
keseluruhan pelayanan sipil mengelola hasil, lagi sistem penilaian kinerja
sistem remunerasi baru (nrs) diperkenalkan pada tahun 1992 di mana evaluasi pns
berada pada hasil tertentu berbasis penilaian kinerja, personel sektor publik
yang memenuhi syarat untuk diagonal, gerakan gaji vertikal dan lateral pada
tiga-berjenjang matriks gaji. Yang berkinerja kurang baik tidak dapat menerima
kenaikan gaji. Dalam hal yang sebenarnya nrs dirancang untuk membuat pelayanan
publik lebih responsif, meningkatkan kemampuannya untuk memperoleh dan
mempertahankan inovatif, kreatif dan karyawan berbakat dan menanamkan budaya
kerja yang menekankan kinerja, kualitas dan produktivitas. Selain perubahan
tersebut, nrs telah mengurangi tingkat hirarki, dikelompokkan kembali pada
skema layanan dan mengidentifikasi kunci posting top manajemen dengan pada
skema remunerasi yang jelas dan sepadan dengan tanggung jawab
teridentifikasinya.
Perbaikan lebih
lanjut dilakukan melalui Sistem Remunerasi Malaysia (Telkomnika Saraan
Malaysia-MRS) diperkenalkan pada bulan November 2012. Ini terdiri dari empat
komponen inti: (1) perbaikan pada kondisi pelayanan, (2) penilaian tingkat
Kompetensi, (3) modifikasi struktur gaji, tunjangan dan prasyarat, dan (4)
peningkatan pengembangan karir. Hal ini ditandai dengan penekanan pada
penilaian kompetensi, kemajuan karir dan modifikasi struktur gaji dan prasyarat
serta kondisi membaik layanan bagi aparat sektor publik (Osman, 2003). The MRS
menempatkan penekanan lebih besar pada pengembangan pengetahuan, keterampilan
dan akuisisi penanaman nilai-nilai pribadi yang baik antara karyawan pelayanan
publik. Selain laporan penilaian kinerja tahunan, penilaian yang dikenal
sebagai tingkat penilaian kompetensi (Penilaian Tahap Kecakapan-PTK)
diperkenalkan untuk mendorong pengembangan diri di kalangan karyawan. Ini
adalah dalam bentuk pemeriksaan dan / atau kursus, yang dirancang untuk
mengevaluasi tingkat kompetensi karyawan untuk pertimbangan perkembangan gaji
tahunan karyawan atau promosi.
Panel
koordinatif untuk penilaian kinerja dan perkembangan gaji di bawah NRS
digantikan oleh sebuah panel pengembangan sumber daya manusia untuk MRS, yang
telah didirikan di departemen pemerintah yang bersangkutan. selain mempengaruhi
perkembangan gaji karyawan di bawah yurisdiksi mereka, Panel ini telah
diberikan satu set yang lebih luas dari tanggung jawab termasuk identifikasi
kebutuhan pelatihan dan rekomendasi dari konseling bagi karyawan.
Meningkatkan Akuntabilitas dan Disiplin
Akuntabilitas
dan disiplin membentuk dasar untuk layanan publik yang kuat, bersih dan
kredibel. Sejumlah program diperkenalkan untuk memperkuat akuntabilitas dan
disiplin dalam pelayanan sipil, di antaranya meliputi perumusan kode etik, dan
sistem keuangan dalam penerapan Sistem Anggaran Modifikasi (MBS) dan tindak
lanjut dari hasil Laporan Auditor Jenderal.
Penerapan Kode Etik Dalam Mengatur Personal
untuk Pejabat Publik
Pemerintah mengakui
bahwa beberapa aspek fisik seperti sistem kerja dan prosedur serta teknologi
canggih saja tidak akan cukup; dengan demikian upaya reformasi akan menjadi
sia-sia jika personel sektor publik tidak memiliki nilai-nilai kepribadian
seperti integritas, dan etika kerja yang memfasilitasi terwujudnya kualitas dan
efektifas pelayanan. Sebagian besar upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai
positif dilaksanakan melalui program pelatihan, seminar, publikasi seperti
pidato, peringatan/nasihat oleh pimpinan politik dan kepala departemen. Peran
kepemimpinan dipandang menjadi penting karena sebagai pemimpin harus bisa
memimpin dengan memberikan contoh/teladan dan menginisiasi metode yang inovatif
untuk memotivasi para anggota dari organisasi agar dapat mengadopsi
budaya kerja yang baik.
Berbagai kebijakan
untuk mendukung integritas di kalangan pejabat publik termasuk Dasar Bersih
Cekap dan Amanah; Penanaman nilai-nilai Islami; Kepemimpinan dengan Teladan;
dan Etika Kerja Islami. Dokumen yang dikutip tersebut adalah Peraturan
Perilakudan Disiplin Pejabat Publik(1993 dan diamandemen 2002) berfungsi sebagai
pedoman bagi pegawai negeri sipil dalam rezim disiplin mereka. Pegawai negeri
harus mengembangkan nilai-nilai yang dikenal dalam “Dua puluh Pilar” yang
menjadi keseharian mereka. Regulasi dan aturan lainnya termasuk Aturan Umum,
Pedoman Pelayanan dan Perbendaharaan.
Untuk aspek
pengendalian dan monitoring terhadap pejabat publik, ada kewajiban dalam
melakukan rekruitmen untuk pelayanan publik agar melaporkan aset danpropertinya
danmenjalani pemeriksaan keamanan oleh petugas dari Kepala Keamanan dalam
pemerintahan Malaysia. Sementara itu bagi mereka yang baru dipromosikan,
harus melaporkan assetnya dan menjalani pemeriksaan dari Agen Anti
Korupsi (ACA) yang sekarang dikenal dengan Malaysian Anti Corruption Commission
(MACC). Aturan hukum khusus mengenai pencegahankorupsiadalah setelah pengesahan
Peraturan Pencegahan Korupsi tahun 1937 dan Undang-undang Pencegahan Korupsi
tahun 1938. Regulasi ini telah direvisi dan dilebur dalam Undang-undang
Pencegahan Korupsi di tahun 1950.
Pembentukan Komite
Integritas Manajemen dalam semua tingkatan administrasi, pengawasan dalam
penerapan aturan disiplin akan mempengaruhi perilaku pejabat publik sebagaimana
ketatnya aturan anti korupsi sebagai usaha untukmemperkuat upaya menjaga
akuntabilitas dan disiplin di sektor publik. Pengukuran lain yang mendukung
pengendalian terjadinya dorongan komitmen dan profesionalisme di kalangan
pejabat publik termasuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat dengan
memperbaiki sistem pengelolaan keluhan publik dan memberdayakan Biro Pengaduan
Masyarakat (Publik Complaints Bureau/PCB). MACC dan PCB ; dua institusi teknis
yang besar; telah diperkuat untuk memungkinkan mereka untuk memainkan peran
aktif dalam mempromosikan akuntabilitas dan daya tanggap publik. Untuk
memastikan integritas MACC, lima lembaga ditugaskan untuk memonitornya; yaitu :
Dewan Penasihat Anti Korupsi, Komite Khusus untuk Korupsi, Komite Keluhan, Tim
Penilai Operasional, dan Tim Konsultasi dan Preventif Tindakan Korupsi. Agen
Swasta yang diminta untuk memberikan laporan pelaksanaan atau aktivitas
penguatan integritas pada agen-agen publik dalam Jawatan kuasa Keutuhan
Pengurusan Kerajaan. Laporan tersebut disampaikan dalam empat kali setahun
kepada Sekretariat Jawatankuasa Keutuhan Pengurusan Kerajaan, yaitu Agen Anti
Korupsi (ACA). Termasuk dalam pengiriman laporan kepada Komite, agen ini juga
wajib untuk mengirimkan laporan kepada Instansi Integritas Malaysia
(IIM) terkait pelaksanaan Rencana Integritas Nasional pada setiap tingkatan
dalam instansi.
Pada tahun 2004,
ketika Abdullah Badawi mendatangi kantor, laporan peningkatan kinerja reformasi
dan perubahan sikap dan perilaku, telah melangkah seiring seruan
pertanggungjawaban publik untuk memeriksa terjadinya malpraktik dan
penyelewengan instansi-instansi pemerintah dan untuk menanggapi keluhan
masyarakat/publik. Kelanjutan dari reformasi ini terbangun ketika Perdana
Menteri, Najib Razak dan pengumuman bahwa dalam pemerintahannya akan fokus
dalam Key Performance Index (KPI) dan National Key Result Areas (NKRA) untuk
dapat dicapai oleh setiap kementerian dan instansi pemerintah, dalam usaha
penyediaan sistem pelayanan yang efisien (The Star, June 20, 2009; Bernama,
Dec.11, 2009).
Sistem Penganggaran Modifikasi (Modified Budgeting
System/MBS)
Dalam manajemen
keuangan, elemen kunci reformasi adalah pengenalan dalam MBS tahun 1989. Sistem
MBS adalah modifikasi dari sistem lama yaitu Program and Performance Budgeting
System (PPBS). Ini memperlihatkan terjadi peningkatan dalam proses penganggaran
dengan mengatasi kelemahan praktek penganggaran yang telah ada. Sistem MBS
menekankan hubungan antara input, output, dan dampak dalam manajemen
desentralisasi. Sebelum MBS, instansi pemerintah memastikan prestasi kinerjanya
melalui target/output dalam setiap program dan mencantumkannya menjadi
kesepakatan dengan nilai yang ditetapkan sebagai input yang digunakan dan
dampak yang telah diantisipasipada setiap program dalam suatu periode
tertentusebagai imbalan atas kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk
menggunakan sumber daya yang mereka anggap tepat. Dengan demikian MBS
menekankan proses bottom up dalam penyusunan anggaran dan memungkinkan
kebijaksanaan manajerial berkaitan dengan penggunaan dana sesuai tuntutan
keadaan.
Kebijakan “Melihat ke Timur” dan Privatisasi
Inisiatif ini
kembali pada tahun 1981 sebelum Kebijakan “Look East Policy” yang berusaha
untuk mendorong Malaysia untuk mengubah perspektif tradisional mereka dari
negara-negara Barat sebagai model peran dan bukannya melihat ke arah Timur. Suatu
kampanye yang dimulai untuk mendorongsikapkonsisten dengan aspirasi
industri pemerintah. Asumsi yang mendasari adalah Malaysia harus
banyak belajar dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, yang telah
sukses menaikkan perekonomiannya melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Dalam
kenyataannya, kebijakan ini mendorong PNS Malaysia untuk menghasilkan
produktivitas yang tinggi, standar etika yang kuat dan filosofi manajemen dan
prakteknya (Taib dan Mat,1992; Common, 204: 154). Pegawai Negeri berupaya kuat
untuk bekerja lebih keras dan untuk melepaskan citra mereka yaitu “pemalas”.
Sistem baru,
dengan teknik dan prosedur administrasi yang telah diperkenalkan dalam
pencarian peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Beberapa hal
dalam pemeriksaan ulang meliputi ketekunan dan disiplin di tempat kerja,
loyalitas terhadap bangsa dan perusahaan, penekanan pada kualitas,
produktivitas, dan sistem manajemen yang berkonsentrasi pada prestasi jangka
panjang. Para pegawai negeri didesak untuk menunjukkan peningkatan efisiensi.
Kemudian, pekerjaan manual dan sistem filling diperkenalkan. Pelayan publik
telah didorong untuk menjadi lebih tepat waktu dan efisien. “Name Tags dipakai
oleh semua pegawai negeri untuk membuat mereka lebih bertanggung jawab kepada
masyarakat umum. Jam waktu dipasang di setiap kantor Pemerintah untuk
memastikan bahwa jam kerja yang dinyatakan benar-benar dipatuhi.
Hasil langsung
dari Kebijakan “Look East” ini diperkenalkan dalam Kebijakan Malaysia Inc. dan
Kebijakan Privatisasi pada tahun 1983. Sebuah alasan yang umum adalah keyakinan
luas bahwa sektor swasta dianggap lebih efisien daripada sektor publik.
Kebijakan Malaysia Inc. Dan kebijakan Privatisasi menggarisbawahi perlunya
membangun hubungan simbiosis antara sektor publik dan swasta untuk mewujudkan
tujuan-tujuan pembangunan nasional, untuk mutualitas manfaat: sektor swasta
kemungkinan akan mendapatkan manfaat dari keuntungan yang lebih tinggi dan
pertumbuhan dan pemerintah akan mendapatkan manfaat dalam hal pendapatan yang
lebih tinggidan kesempatan kerjayang meningkat (Sarji, 1993).
E-Government (EG) and Innovations
Seiring dengan Visi Tahun
2020, yang bertujuan untuk mengubah Malaysia menjadi negara berkembang yang
baik, sejumlah besar sumber daya diinvestasikan berurutan di dalam perencanaan
lima tahun untuk mengembangkan infrastruktur berupa teknologi informasi dan
fasilitas yang diperlukan negara. Mampu ditugaskan untuk mendirikan sebuah
Divisi IT yang terdiri dari Departemen TI dan Jaringan Layanan Sipil dalam
tahun 1994. Pemerintah memiliki tujuan serius dalam mengejar agenda
TI dan diperkuat dengan pembentukan Agenda Nasional Teknologi Informasi. Hal
yang paling penting adalah menciptakan Multimedia Super Corridor (MSC) tahun
1996 dan pemanfaatan TI serta pengaplikasiannya.
E-Gov berada dalam
kepemimpinan MSC sebagai identitas terkemuka yang bertujuan untuk mencapai
keunggulan pelayanan publik dengan mengurangi kertas kerja dan merampingkan
ketentuan layanan sehingga warga dapat mengakses layanan kapan saja dan dari
mana saja, tanpa dibatasi oleh jam kerja lembaga dan jarak, selain meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan sipil. Hal ini tidak hanya
menggambarkan suatu sistem yang efisien tentang pelaksanaan administrasi dan
pelayanan publik tetapi juga kolaborasi lingkungan yang
menghubungkan instansi pemerintah di pusat administrasi yang berlokasi di
Putrajaya Malaysia dan pusat-pusat pemerintahan di seluruh negeri.
Pelaksanaan E-Gov berada di ruang
lingkup dua komite kunci : (1) Komite pengarah dengan perwakilan dari lembaga
tingkat kebijakan kunci, yang berfungsi adalah untuk memberikan arah kebijakan
dan persetujuan untuk e-gov program dan kegiatan serta memantau kemajuan
implementasi proyek e-gov termasuk proyek percontohan, (2)
Komite Informasi Teknologi dan Aplikasi Internet Pemerintahan
(GITIC), yang fungsinya adalah untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan
pengembangan ICT di sektor publik. Selain dua komite, tim strategis didirikan
untuk meninjau/mempelajari pengaturan e-gov di Malaysia.
Tantangan, Keterbatasan dan Peluang Masa Depan
Seberapa efektif
reformasi-reformasi ini? Apa dampaknya? Sebuah pengamatan lebih dekat pada
pemerintahaan publik yang sedang berjalan di Negara ini menunjukkan sejumlah
besar kemajuan yang telah dibuat, walaupun terdapat beberapa wilayah yang
menjadi konsentrasi kritis dan mereka menunjukkan tantangan untuk tujuan
pengembangan layanan publik.
Penyediaan Layanan-layanan Berorientasi Konsumen
Sebuah tinjauan
terhadap 3 program utama, TQ, QCC (GKM) dan Piagam Pelanggan (Client’s
Charter), itu jelas dengan adanya satu set yang terlihat dalam
peraturan-peraturan dan pedoman yang membentuk dasar kerangka pengelolaan yang
berkualitas di Layanan Publik Malaysia.
Dalam QCC,
masukan dari beragam departemen pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya
(agencies) secara aktif terlibat dalam implementas siklus pengawasan kualitas
merefleksikan keuntungan-keuntungan (benefits) yang positif.beberapa keuntungan
yang diklaim ini mencakup perubahan dalam prosedur kerja, metode-metode,
ekonomi penggunaan sumberdaya (sumberdaya bermanfaat ekonomi), dan memperbaiki
motivasi pekerja/pegawai. Pemerintah Malaysia juga mengakui memiliki
masalahdalam menjalankan QCCs, seperti konflik yang persisten, harapan-harapan,
dan resistensi untuk berubah yang dibawa oleh konsep siklus kualitas.Mengakui
masalah-masalah yang ditimbulkan dari pelaksanaan QCCs, pemerintah melalui
lembaga diklatnya, INTAN (the National Institute of Publik Administration),
melakukan tugas mendidik/melatih staf secara terus-menerus mealui(dalam)
kursus-kursus QCC. Kursus ini meliputi aspek-aspek detil yang teridentifikasi
dalam DAC No.7 Tahun 1991, yang melibatkan teknik pemecahan masalah dengan metode
statistic dari pengumpulan dan analisis data.
Selain
dari pandangan resmi, penemuan-penemuan studi (Asim, 2001) pada mekanisme
operasional QCCs, program TQM dan Client’s Charter menunjukkan persepsi positif
di antara pegawai negeri Malaysia dengan perubahan organisasi yang paling
sering disebutkan (dikutip) adalah perubahan yang telah terjadi dalam tim
mereka sendiri.Studi juga mengungkapkan keberadaan budaya organisasi yang tim
berorientasi dan focus pada pelanggan, paling tidak di antara partisipan
kelompok yang terseleksi. Konsep kerja tim (tim kerja) dan orientasi pada
pelanggan ini adalah prinsip utama TQM yang penting dalam menanamkan proses
yang bertujuan/ditujukan untuk mencapai kualitas layanan. Studi menyimpulkan
bahwa adopsi konsep-konsep manajemen kualitas dan praktik-praktik dalam Layanan
Publik Malaysia telah menyediakan mekanisme institutional yang diperlukan dan
focus untuk perubahan pada upaya-upaya pemerintah untuk mereformasi layanan
publik (Asim, 2001).
Sebuah
tinjauan sebelumnya terhadap pelaksanaan Client’s Charter inisiatif melaporkan
perubahan positif dalam perilaku dan komitmen pegawai di lembaga-lembaga yang
telah menerapkan Client’s Charter.Namun, meskipun kemajuan yang baik, diamati
bahwa pada umumnya, Client’s Charter belum berkembang ke langkah berikutnya
untuk memantau dan meningkatkan kinerja. Kritik-kritik menyebtkan sejumlah
alasan: 1, tuduhan bahwa pembangunan/pengembangan Client’s Charter umumnya
tidak diujicobakan pada participant secara luas. Pertanyaan mengingatkan sejauh
mana lembaga menyerahkan dirinya sesuai keinginan dan harapan rakyat.Kedua,
bukti-bukti menunjukkan bahwa apapun yang dijanjikan dalam Client’s Charter
tidak selalu terpraktikkan; kebanyakan pelanggan tidak menyadari hak-hak mereka
(Hazman, 2003; Siddiquee, 2006).Meskipun demikian, sebagaimana argument Hazman
(2003), pengenalan Client’s Charter menandai tonggak penting dalam
pembangunan/pengembangan, pola pikir layanan warga Negara. Walaupun banyak
Client Charters tak lebih dari janji-janji umum layanan, kecuali standar umum
yang jelas ditunjukkan, perkembangan ini merupakan perubahan besar sikap
PNS menuju melayani masyarakat.
Dalam
mengurangi lingkaran birokrasi dan memperbaiki sistem, terdapat perubahan significant
yang telah dibuat: Kantor Imigrasi sebagai contoh, telah mengurangi sejumlah
proses pembuatan paspor baru dari seminggu menjadi hanya 2 hari, dan
perpanjangan paspor dalam 24 jam. Seperti juga kantor Registrasi Nasional yang
telah mampu memangkas proses dan prosedur. Badan Pendapatan Inland
telah mengurangi waktu proses pembayaran restitusi dari 2 minggu menjadi 2
hari. Wilayah lain yang baik mencakup Pusat Pembayaran Tagihan dalam Satu
Tempat (One –stop Bill Payment Center), dimana masyarakat dapat melakukan
pembayaran seperti penilaian pajak dan biaya penggunaan dalam satu tempat, dan
tempat ini memfasilitasi investor-investor dalam mendapatkan informasi,
persetujuan dan kebutuhan perijinan untuk proyek-proyek.
Penerapan PSAK Berbasis IFRS di Indonesia
Di tahun 2015,
implementasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International
Financial Reporting Standard/IFRS) tahap kedua akan dimulai. Di
Indonesia, akibat impelentasi ini akan terjadi adopsi penuh pengunaan sistem
pelaporan keuangan yang dikeluarkan International Accounting Standards
Boards(IASB) ini. Hal ini juga dilakukan sebagai prasyarat diberlakukannya
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Latar
belakang penerapan IFRS, karena Indonesia merupakan bagian dariInternational
Federation of Accountant (IFAC) yang harus tunduk pada Statement
Membership Obligation (SMO), salah satunya adalah dengan menggunakan
IFRS sebagai accounting standard. Konvergensi IFRS adalah salah
satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
Sebelumnya
di Indonesia terdapat tiga tahapan dalam konvergensi IFRS. Pertama tahap Adopsi
(2008–2010), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan
infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Kedua
tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap
persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. Kemudian tahap ketiga adalah tahap
Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara
bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara
komprehensif.
Pada
konvergensi IFRS Fase Satu (2008 – 2012), per 1 Desember 2012 DSAK IAI telah
menerbitkan: 40 PSAK, 20 ISAK, 11 PPSAK berikut revisi terkait serta 10 PSAK
Syariah. DSAK IAI juga menerbitkan PSAK non – IFRS. Setelah fase satu
berakhir, Indonesia menuju fase kedua (2012-2015). Dan tahun 2014 merupakan
konvergensi gelombang kedua bagi Indonesia dalam mengadopsi IFRS.
Sebenarnya IFRS
bukan hanya sekadar standar laporan keuangan, namun metode ini bisa menentukan
banyak hal. Seperti mempengaruhi pembuatan keputusan investasi, perpajakan, dan
lainnya di internal perusahaan. Karena itu beberapa kendala dalam
mengimplementasikan sistem pelaporan keuangan ini pasti akan ditemui perusahaan
yang menerapkan.
Sehingga
demi menerapkan standar itu, perusahaan kemungkinan melakukan perubahan yang
cukup signifikan. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang
ingin bersaing di tataran global, dituntut untuk mempersiapkan peralihan
laporan keuangannya dengan format IFRS. Apalagi, seiring dengan kian dekatnya
Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 diberlakukan, diharapkan
perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bergerak.
Karena
bagaimana pun, mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan
global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global
market).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS
IFRS merupakan
standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh InternalAccounting StandardBoard (IASB).
Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
Natawidnyana
(2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS
sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS).
Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang
dilakukan.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan
tujuh manfaat sekaligus:
1.
Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.
Mengurangi biaya SAK.
3.
Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.
Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.
Meningkatkan transparansi keuangan.
6.
Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui
pasar modal.
7.
Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Kendala Konvergensi PSAK ke dalam IFRS
Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya.
1.
IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu
standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
2.
Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah.
3.
Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap.
4.
Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke
IFRS.
5.
Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS
1.
Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional.
2.
Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
3.
Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui
pasar modal secara global.
4.
Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
5.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi
kesempatan untuk melakukan earning management.
PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep
yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan
urutan standar yang digunakan IFRS.
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cakupan Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifatprofitoriented dan
SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented,
Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan
berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap
perusahaan yang berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud
menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true
and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar
untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan
keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan Standar
|
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar
IFRS
|
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan
setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31
Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar
entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip
kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip konservatif
|
Perkembangan Konvergensi PSAK
ke IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International
Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki
tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 –
2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap
persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia
menerapkan IFRS.
Berikut saya sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi
(2008 – 2010) |
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010) |
Tahap Implementasi
(2008 – 2010) |
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
|
Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
|
Persiapan infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
|
Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
|
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
|
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia
dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
|
IFRS
|
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) |
37 Standards
– 8 IFRS – 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang
masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke
IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi
PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption.
Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan
dalam tabel berikut:
Perbedaan
|
Adaption
|
Convergence
|
Full Adoption
|
Arti harafiah
|
Adaptasi/Penyelarasan
|
Pertemuan pada suatu titik
|
Adopsi/pemakaian
|
Standart akuntansi
|
Membuat standar yang benar benar baru
|
Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
|
Mentranslet standar lama menjadi standar baru
|
Contoh Negara
|
Indonesia sebelum IFRS
|
Indonesia setelah 2012
|
Australia, Hongkong
|
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru
Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau
mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak
mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia
yang lebih bersifattaylor-made namun memenuhi kebutuhan
internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”.
Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
IFRS First Time Adoption
Target waktu
implementasi IFRS di Indonesia tinggal hitungan bulan lagi, direncanakan
Indonesia akan Full convergence pada tanggal 1 Januari 2012.
Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini IFRS 1: First Time
Adoption sama sekali belum diadopsi oleh IAI. Beberapa perusahaan
besar di Indonesia malah sudah lebih dulu meng-hire konsultan
ternama untuk mengantisipasi first time adoption IFRS ini di
perusahaannya. Dalam paparan singkat ini saya mencoba membagi isi dari IFRS 1,
semoga bermanfaat bagi para pelaku Akuntansi di Indonesia.
IFRS 1
berisi panduan bagaimana sebuah entitas harus mengimplementasikan perubahan
dari standar akuntansi lokal (di Indonesia disebut dengan PSAK) kepada standar akuntansi
internasional (IFRS). Salah satu alasan utama dalam mengeluarkan standar baru
ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa Eropa diharuskan
membuat laporan keuangan mereka berdasarkan IFRS sejak tahun 2005 dan
seterusnya. Standar tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa laporan
keuangan IFRS pertama sebuah entity mengandung informasi yang berkualitas
tinggi yang transparan kepada pengguna dan dapat diperbandingkan di seluruh
periode yang disajikan dan menyediakan titik awal yang tepat untuk memulai
akuntansi berbasis IFRS.
Dalam melakukan
transisi ke IFRS, sebuah Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi
yang sesuai dengan IFRS pada tanggal pelaporan untuk laporan keuangan IFRS
entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
pernah dibuatnya untuk comply kepada aturan yang
dipersyaratkan oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah
entitas harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
Sebuah
Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal
transisi IFRS. Tanggal transisi IFRS adalah awal periode dimana sebuah entitas
menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan
IFRSnya. Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full
convergence pada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuangan
akhir tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus
membuat laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga
harus menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja)
pada awal periode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh
ini tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalam IFRS 1, tanggal
ini disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka (opening IFRS
statement of financial position)). Penerapan mundur ini disebut dengan
istilah retrospektif.
Dalam membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa
sebuah entitas diharuskan:
1.
Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
2.
Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak
mengizinkannya.
3.
Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya
sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas, tetapi berbeda jenis
aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
4.
Menggunakan IFRS dalam mengukur semua asset dan liabilitas yang diakui.
Dalam menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan
akuntansi yang digunakan sebuah entitas mungkin berbeda dengan yang digunakan
pada tanggal yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustmentyang
akan diakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi. (karenaadjustment tersebut
dihasilkan dari kejadian dan transaksi sebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan
retrospektif. Beberapa hal tersebut adalah:
Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a)
Kombinasi bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama (contoh Akuisisi, penyatuan
kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua asset
dan kewajiban telah diakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset tak
berwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat
direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatat goodwill dalam
laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat
berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset Tetap
Aset tetap (IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi
menggunakan GAAP sebelumnya sebagai deemed cost nya (deemed
cost adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan
beban depresiasi pada tanggal yang ditentukan). Pengecualian ini juga
berlaku untuk Properti Investasi (IAS 40) dan aset tak berwujud yang memenuhi
kriteria revaluasi di IAS 38.
Imbalan Kerja
Berdasarkan IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan
koridor dan pendekatan komprehensif lainnya dalam mengukur kuntungan/kerugian
aktuarial. Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga
dikecualikan.
Perbedaan Translasi Kumulatif
Sesuai dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan
translasi kumulatif untuk semua operasi luar negeri dianggap nihil pada tanggal
transisi.
Instrumen Keuangan Majemuk
Contoh instumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS
32 mensyaratkanconvertible bond dipisah (mana yang menjadi bagian
ekuitas dan mana yang menjadi bagian liabilitas). Jika komponen liabilitasnya
tidak lagi beredar pada tanggal transisi maka pemisahan tersebut tidak
diperlukan lagi.
Penentuan Instrumen Keuangan yang Diakui Sebelumnya
Berdasarkan IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertamakalinya, mereka
harus ditentukan sebagai asset keuangan atau kewajiban keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia
untuk dijual. Sebuah entitas dapat menggunakan penentuan tersebut pada tanggal
transisi.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Entitas tidak disarankan untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen
ekuitas yang yang diperoleh dan berakhir (vested) sebelum tanggal
transisi IFRS; dan (2) liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham
yang diselesaikan sebelum tanggal transisi IFRS.
Selain dari yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk
diterapkan retrosepktif yaitu:
1.
Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39
diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya
bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya
berdasarkan GAAP sebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
2.
Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak
tanggal transisi IFRS.
3.
Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi
harus sama dengan estimasi berdasarakn GAAP sebelumnya, kecuali jika ada bukti
objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan
dampak perubahan yang terjadi dalam laporan keuangannya. Entitas harus
menjelaskan dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi
keuangan, kinerja keuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas
dan laba rugi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Malaysia
http://ino-innovate.blogspot.com/2010/05/penerapan-international-financial_16.html
http://nadiayolandam.blogspot.com/2013/03/standarisasi-akuntansi-negara-malaysia.html
http://kabisat1988.blogspot.com/2013/02/civil-service-system-and-civil-service.html
http://www.bumnnews.co/index.php/component/k2/item/276-workshop-penerapan-psak-berbasis-ifrs-2015
http://akuntansiterapan.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/