Rabu, 05 Juni 2013

TUGAS SOFTSKILL



Judul Jurnal : 
 TUGAS PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI BROKER BERDASARKAN PASAL 5 POIN E UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALSEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR (studi di BAPEPAM-LK)

Penulis : Sandi Kurniawan



Hasil Analisis :
PASAR MODAL
 1.     Pengertian 
Menurut Jurnal  
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan  perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Menurut sumber lain
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

2.    Dasar Hukum Pasar Modal
Menurut Jurnal
          1. Undang Undang Pasar Modal no.8 tahun 1995 telah diatur
           mengenai keterbukaan informasi dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum
           pasar modal, dan secara tidak langsung termasuk dalam hal perlindungan
           investor, perlindungan investor sangat penting bagi pengembangan Pasar Modal,
           kepatuhan pada peraturan dan kontrol internal, dan perlindungan juga menjadi
           sangat penting karena integritas dari pasar modal akan terjaga dengan baik
           sehingga pada saat bersamaan merangsang minat investor untuk berinvestasi
           dalam pasar modal.
Menurut sumber lain 
1.      Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 / 1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.


c    3. Para Pelaku dalam Pasar Modal
Menurut Jurnal
Dalam prakteknya pasar modal dimulai dari emiten mendaftarkan sahamnya melalui bursa efek danBapepam, apabila sudah terdaftar maka perusahaan efek membantu investor/pemodal untuk melakukan transaksi jual belsaham dalam pasar modal melalui jasa Broker
Menurut sumber lain
Para pemain utama adalah :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi. Secara international istilah emiten dikenal dengan sebutan “issuer” yang berasal dari perkataan “issuing company” artinya suatu perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat.

2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut Investor. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

3. Penjamin / emisi (underwrite)
Dalam rangka penawaran efek untuk dijual kepada public, pihak emiten akan mencari, memilih dan menunjuk pihak lain yang akan bertindak sebagai penjamin emisi atau dikenal dengan istilah “underwrite”.

4. Agen Penjualan
Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.Denga demikian, disamping dilakukan oleh penjamin utama emisi efek,penjualan efek dilakukan pula oleh agen penjualan.

5. Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

6. Wali
Wali amanat (Trustee) sama halnya dengan guarantor, wali amanat juga diperlukan dalam rangka penawaran dan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan go public.

Pihak lain yang juga melakukan penjualan efek adalah pialang, yang sering dikenal dengan nama “broker”. Pialang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain artinya pialang melakukan transaksi jual beli atas permintaan dari pihak lain.

Biro administrasi efek (BAE) Pihak lain yang melakukan administrasi saham dinamakan Biro Administrasi Efek atau disingkat BAE. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Nama : Dika Aryani
NPM   : 22211075
Kelas  : 2EB10