Sabtu, 03 Januari 2015

TULISAN AUDIT KEUANGAN INTERNAL DAN PEMERINTAH SERTA AUDIT OPERASI

1.   AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Audit internal adalah aktivitas konsultasi dan assurance yang objektif dan independen yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Hal tersebut membantu organisasi mencapai tujuan mereka dengan melakukan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses pengaturan.
Definisi tersebut merefleksikan berubahnya  peran dari auditor internal. Mereka diharapkan untuk menyediakan nilai bagi organisasi melalui efektivitas yang meningkat, sementara dalam waktu yang bersamaan harus melakukan tanggung jawab tradisional seperti :
  • Mengkaji ulang keandalan dan integritas informasi
  • Memastikan ketaatan dengan kebijakan dan peraturan
  • Penjagaan aktiva (asset)
Tujuan auditojrinternal jauh lebih luas dari pada tujuan editor eksternal, dengan fleksibilitas bagi auditor internal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan mereka. Dari satu perusahaan audior internal bias jadi hanya memusatkan perhatian khusus pada perndokumentasian dan pengujian pengendalian untuk persyaratan Sarbanes oxley act section 404. Di perusahaan lainnya, auditor internal bisa jadi terutama difungsikan sebagai konsultan memusatkan perhatiannya pada rekomendasian yang memperbaiki kinerja organisasi.
Auditor internal tidak hanya bias memusatkan perhatiannya pada beberapa bidang yang berbeda, pada scope audit internal juga bisa bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Laporan audit lntenal tidak terstandarisasi karena bervariasinya kebutuhan pelaporan dari masing-masing perusahaan dan laporan tersebut tidak bergantung pada pemakaian internal.
Pedoman professional untuk auditor internal di sediakan oleh institute of internal auditors (IIA), suatu organisasi yang serupa dengan AICPA yang menetapakan standar praktik dan etika, menyediakan pendidikan, dan mendoron professionalisme untuk anggotanya di seluruh dunia. Kerangka kerja praktik professional IIA memasukkan suatu kode dan IIA internal standards for the professional practice of internal auditing.
Tanggung jawab dan pelaksanaan audit oleh auditor internal dan eksternal berbeda dalama satu hal penting. Auditor internal bertanggung jawab kepada manajement dan dewan direksi, sedangkan auditor eksternal bertanggung  jawab kepada pemakai laporan keuangan yang mengandalkan auditor untuk menambah kredibilitas laporan keuangannya. Walaupun begitu auditor internal dan eksternal memiliki banyak kesamaan :
  • Keduanya harus kopeten bagi auditor dan tetap objektif dalam melaksanakan pekerjaan dan melaporkan hasil mereka.
  • Keduanya mengikuti metodologi yang serupa dalam melaksanakan audit mereka, termasuk perencanaan dan peleksanaan pengujian pengendalian dan pengujian subtantif.
  • Keduanya mempertimbangkan risiko yang materialis dalam memusatkan beberapa luasnya pengujian mereka mengenai materialis dan risiko bisa jadi berbeda karena pemakai eksternal mungkin saja memiliki kebutuhan yang berbeda dari menajement atau dewan.
Auditor eksternal mengandalkan auditor internal ketika menggunakan model risiko audit untuk menilai risiko pengendalian. Jika auditor internal efektif, auditor eksternal dapat mengurangi secara siknifikan risiko pengendalian dan beserta itu juga mengurangi pengujian subtantif. Sebagai akibatnya, auditor eksternal mungkin mengurangi biaya mereka secara subtansial ketika klien memiliki fungsi audit internal yang di anggap baik. Auditor eksternal pada umumnya mempertimbangkan auditor internal sebagai partner yang efektif jika auditor internal jika :
  • Independen dari unit operasi dari yang sedang di evaluasi.
  • Kompeten dan terlatih dengan baik.
  • Telah melaksanakan pengujian audit relavan terhadap pengendalian internal dan laporan keuangan.
2.  AUDIT KEUANGAN PEMERINTAH
Sumber yang utama dari literatur otoritatif dalam melakukan audit pemerintah (government audits) adalah govermment auditing standards, yang dikeluarkan oleh GAO. Standar audit keuangan dari yellow book konsisten dengan 10 standar audit yang di terima secara umum dari AICPA, dan juga memuat pedoman tambahan yang ekstensif, diantaranya penambahan dan modifikasi berikut:
  • Materialis dan siknifikan. Yellow book mengakui bahwa dalam audit pemerintah batas ambang risiko audit yang dapat di terima dan materialitasnya lebih rendah dari audit perusahaan komersial, hal tersebut disebabkan lebih tingginya sensivitas aktivitas pemerintah dan akuntanbilitas public mereka.
  • Pengendalian kualitas. Kantor akuntan public dan organisasi lain yang mengaudit entitas pemerintah sesuai dengan yellow book harus memiliki suatu system pengendalian kualitas internal yang memadai dan berpartisipasi dalam program kaji ulang pengendalian kualitas eksternal. Persyaratan terakhir berlaku untuk sejumlah akuntan publik tetapi hanya sebagai suatu syarat untuk menjadi anggota AICPA, dan bukan untuk audit perusahaan publik.
  • Audit ketaatan (compliance). Auditor harus di rancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi salah saji yang material di akibatkan ketidak taatan terhadap provisi dari kontrak atau kesepakatan bantuan yang memiliki dampak material langsung terhadap laporan keuangan.
  • Pelaporan. Pelaporan audit harus menyatakan bahwa audit telah dibuat sesuai dengan standar pemerintah secara mum. Disamping itu laporan atas laporan keuangan harus mengambarkan lingkup dari ketaatan pengujian auditor terhadap hukum dan peraturan serta pengendalian internal dan menyajikan hasil dari pengujian tersebut atau mengacu pada suatu laporan terpisah yang memasukkan informasi tersebut.
Persyaratan audit single audit act seperti yang diamandementkan dan OMB circular A-133 (disini disebut secara kolektif sebagai act) berisi persyaratan dari lingkung audit, termasuk diantaranya:
  • Audit harus sesuai GAGAS.
  • Audit harus memperoleh pemahaman mengenai pengendalian internal atas program federal yang cukup untuk mendukung tingkat risiko yang terukur untuk program utama.
  • Auditor harus menentukan apakah klien telah mentaati hukum, peraturan dan provisi dari kontrak atau kesepakatan hadiah yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap masing-masing program utama tersebut.
Persyaratan pelaporan, pelaporan berikut di persyaratkan oleh OMB circular A-133:
  • Opini mengenai apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang dterima secara umum.
  • Opini mengenai apakah skedul penghargaan federal disajikan secara wajar dalam semua hal berkaitan dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
  • Laporan atas pengendalian internal yang berhubungan dengan laporan keuangan dan program utama.
  • Laporan atas ketaatan dengan hukum, peraturan, dan provisi dari kontrak atau kesepakatan, bantuan, dimana ketidak taatan bisa memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan. Laporan tersebut dapat dikombinasikan dengan laporan mengenai pengendalian internal.
  • Skedul temuan dan biaya yang dipertanyakan.
  1. AUDIT OPERASI
Diluar aktifitas audit keuangannya, auditor internal, auditor pemerintah, dan akuntan publik juga melakukan aktivitas audit operasi (operational auditing), yang menjadi efesiensi dan efektivitas dari suatu organisasi. Auditor lain menggunakan istilah audit manajement (management auditing) atau audit kinerja (performance auditing) alih alih audit operasi untuk merujuk aktivitas tersebut, sementara banyak juga auditor yang tidak membedakan antara istilah audit kinerja, audit manajement dan audit operasional dan mengunakannya silih berganti.
Tiga perbedaan terbesar antara audit operasi dan audit keuangan adalah tujuan dari audit, distribusi laporan, dan dimasukkannya bidang non keuangan dalam audit operasi.
Tujuan audit ini merupakan perbedaan yang paling penting. Audit keuangan menekankan apakah informasi historis dicatat dengan benar, sedangkan audit koperasi menekankan efektivitas dan efisiensi. Audit keuangan berorientasi pada masa lalu, sementara audit operasi berfokus pada perbaikan kinerja pada masa mendatang.
Distribusi laporan, laporan audit keuangan pada umumnya di distribusikan kepada pemakai laporan keuangan eksternal, seperti pemegang saham dan banker sementara laporan audit operasi ditujukan terutama untuk manajement. Distribusi yang luas dari laporan audit keuangan memerlukan struktur yang terdefinisi dengan baik dan penggunaan kata-kata yang baik.
Dimasukkannya bidang non keuangan audit keuangan terbatas pada persoalan yang secara langsung mempengaruhi kewajaran dari penyajian laporan keuangan, sedangkan audit operasi meliputi setiap aspek dari efisiensi dan efektivitas dalam suatu organisasi.
Efektivitas dalam audit operasi untuk efektivitas, seorang auditor misalnya perlu menilai apakah agen pemerintah telah memenuhi tujuan yang dibebankan untuk mencapai elefator yang aman dalam suatu kota untuk menentukan efektivitas agen auditor harus menetapkan criteria spesifik untuk keamanan elefator.
Efisiensi seperti efektivitas, harus ada kriteria yang terdefinisi untuk apa yang dimaksud dengan melakukan sesuatu secara lebih efisien sebelum audit operasi dapat memiliki arti. Sering kali lebih mudah untuk menetapkan kriteria efisiensi dari pada kriteria efektivitas jika efisiensi di definisikan sebagai mengurangi biaya tanpa mngurangi efektivitas.
Jenis ketidak efisienan
Contoh
-          Tingginya biaya akuisisi barang dan jasa
-          Penarikan untuk pembelian bahan baku tidak dituntut
-          Tidak trsedianya bahanbaku untuk produksi ketika diperlukan

-          Seluruh jalur perakitan terpakasa dihentikan karena bahan baku yang diperlukan belum dipesan-          Terjadinya penggandaan usaha oleh karyawan-          Catatan produksi yang identik disimpan baik oleh departemen akuntansi maupun departemen produksi katena mereka tidak menyadari aktivitas departemen satu sama lain-          Dilakukannya pekerjaan yang tidak relavan-          Salinan faktur vendor dan laporan penerimaan dikirim ke produksi dimana  mereka diarsip tanpa pernah digunakan-          Terlalu banyak jumlah karyawan-          Pekerjaan kantor dapat dilakukan secara efektif dengan lebih sedikit asisten administrasi
Manajemen menetapkan pengendalian internal untuk membantu dirinya memenuhi tujuannya. Tiga pemikiran tersebut untuk membantupemikiran yang baik :
  1. Keandalan laopran keuangan
  2. Efisiensi dan efektivitas operasi
  3. Ketaatan dengan hukum dan peraturan yang ada
Tujuan dari audit pengendalian operasi adalah mengevaliasi efisiensi dan efektivitas dan membuat rekomendasi untuk manajemen. Sebaliknya, evaluasi pengendalian internal untuk audit keuangan memiliki dua tujuan utama : menentukan luas dari audit pengujian substantive yang diperlukan dan melaporkan efektivitas pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan untuk perusahaan public
Lingkup audit operasi berkenaan dengan setiap pengendalian yang mempengaruhi efisiensi atau efektivitas, sedangkan lingkup dari evaluasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan terbatas pada efektivitas pengendalian internal atas laporan keuangan dan dampaknya terhadap penyajian yang wajar dari laporan keuangan.
Audit fungsional adalah cara untuk mengkategorisasikan aktivitas dari suatu bisnis, seperti fungsi penagihan atau fungsi produksi. Fungsi bisa dikategorikan dan dibagi bagi kembali dengan banyak cara yang berbeda. Audit fungsional berkaitan dengan satu atau lebih fungsi dalam organisasi, misalnya efisiensi dan efektivitas dari fungsi penggajian untuk suatu divisi atau untuk perusahaan secara keseluruhan.
Audit organisasi adalah suatu audit operasi dari suatu organisasi berkenaan dengan unit organisasi keseluruhan, seperti suatu departemen, suatu cabang, atau anak perusahaan.suatu audit organisasi menekankan pada seberapa efisien dan efektif fungsi fungsi organisasi berinteraksi. Rencana organisasi dan metode untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas merupakan hal yang penting bagi audit semacam ini.
Penugasan khusus dalam audit operasi, penugasan khusus muncul atas permintaan manajemen untuk berbagai jenis audit, seperti menentukan penyebab dari system teknologi informasi yang tidak efektif, menyelidiki kemungkinan dilakukannya kecurangan dalam  dustu divisi, dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya dari produk yang dimanufaktur.
Auditor internal berada dalam posisi yang demikian untik untuk melaksanakan audit operasi hingga ada sebagian orang yang menggunakan istilah audit internal dan audit operasi secara bergantian akan tetapi, tidaklah tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit operasi dilakukan oleh auditor internal atau bahwa auditor internal hanya melakukan audit operasi. Banyak departemen audit internal melakukan baik audit operasi maupun audit keuangan, seringkali secara simultan.
Auditor pemerintah mendefinisikan dan menerapkan standar untuk audit kenerja, yang pada intinya sama dengan audit operasi. Audit kinerja memasukkan hal-hal berikut:
  • Audit ekonimi dan efisiensi. Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi adalah untuk menentukan :
  1. Apakah entitas mengakuisisi, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya secara ekonomis dan efisien
  2. Penyeab daripraktik praktik yang tidak efisien atau tidak ekonomis
  3. Apakah entitas telah mentaati hukum dan peraturan berkenaan dengan persoalan ekonomi dan efisiensi
  • Audit program. Tujuan ari audit program adalah untuk menentukan :
  1. Sejauh mana hasil yang diinginkan atau manfaat yang didapat dari aturan atau badan orotirasi lain yang telah dicapai
  2. Efektivitas dari organisasi, program, aktivitas, dan fungsi
  3. Apakah entitas telah mentaati hukum dan peraturan yang dapat diterapkan dalam program
Kantor akuntan public ketika kantor akuntan public melakukan auditor terhadap laporan keuangan bagian dari pekerjaan audit ini seringkali terdiri pengidentifikasian masalah operasi dan pembuatan perekomendasian yang bisa menguntukngkan klien audit.
Kriteria spesifik, berikut adalah sejumlah kriteria spesifik, yang dituliskan dalam bentuk pertanyaan, yang mungkin digunakan untuk mengevaluasi layout pabrik:
  1. Apakah semua layout pabrik disetujui oleh kantor teknik pusat pada saat rancangan awal ?
  2. Apakah kantor teknik pusat melakukan studi evaluasi ulang terhadap layout pabrik selama 5 tahun terkhir ?
  3. Apakah semua peralatan beroperasi pada kapasitas 60% atau lebih untuk setidaknya tiga bulan dalam setahun ?
  4. Apakah layout dapat memudahkan pergerakan dari bahan baku baru  kelantai produksi ?
  5. Apakah layout memudahkan produksi barang jadi ?
  6. Apakah layout memudahkan pergerakan barang jadi kepusat distribusi ?
  7. Apakah layout pabrik menggunakan peralatan yang ada secara efektif ?
  8. Apakah keselamatan karyawan dibahayakan oleh layout pabrik ?
Suber kriteria, untuk menggambarkan kriteria evaluasi spesifik, auditor operasi dapat menggunakan beberpa sumber diantaranya :
  • Kinerja historis
  • Bunchmarking’standar teknik
  • diskusi dan kesepakatan
tiga tahap audit operasi adalah:
  1. perencanaan
  2. akumulasi dan evaluasi bukti
  3. pelaporan dan tindak lanjut
https://andinurhasanah.wordpress.com/category/auditing/

TULISAN JENIS-JENIS PROFESI AKUNTANSI



Dalam artian sempit profesi akuntansi itu adalah ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang akuntan publik yang terdiri atas beberapa pekerjaan seperti audit pajak akuntansi dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi juga dianggap salah satu bidang profesi yang diberi nama IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ).
Bidang profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu :
1.    Akuntan Publik
Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor. Tugas seorang akuntan publik, antara lain sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan sistem akuntansi, memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan, dan memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit. Profesi yang tergabung dalam akuntan publi ini adalah seorang akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik (KAP).
2. Akuntan  Perusahaan
Akuntan Perusahaan adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan swasta adalah mengatur pencatatan, membuat laporan keuangan, dan membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah terutama bertugas mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah, antara lain Bada Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat Akuntan Negara.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang tugasnya dalam hal pendidikan akuntansi, membuat penelitian dan pengembangan bidang akuntansi, melakukan pengajaran, serta menyususn kurikulum pendidikan akuntansi di berbagai perguruan tinggi. Mereka umumnya tidak semata-mata mengajar, tetapi merangkap dengan pekerjaan lain, misalnya dengan membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya.
Itulah beberapa profesi akuntansi yang bisa dijalani oleh mahasiswa lulusan sarjana akuntansi semoga bermanfaat.



TULISAN ETHICAL GOVERNANCE

 
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·         Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
·         Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·         Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
·         Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
·         Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

2. Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·         Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·         Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·         Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja