Senin, 08 April 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Kelas                  : 2EB10
Nama Kelompok  :
1.    Christin Destrinawati      (21211650)
2.    Dika Aryani                      (22211075)
3.    Mita Kurniasih                 (24211511)
4.    Nicky Raulika A              (25211158)
5.    Tri Utami                          (27211904)

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
·   Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
·  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
·   Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1.      Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
3.      Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4.      Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5.      Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6.      Salinan KTP pemilik dan apoteker.
7.      Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8.      Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
9.      Daftar perlengkapan apotek.
10.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11.  Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12.  Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16.  Pelunasan PBB tahun terakhir.
17.  Salinan NPWP.
18.  Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.

Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3.      Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.


Nama PT                                            : Toko Obat As-Syifa
Alamat                                                : Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal Pendirian                            : 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian      :
1.   Surat Keterangan Domisili Usaha
2.   Surat Izin Tempat Usaha
3.   Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4.   Surat Izin Usaha Perdagangan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha                                                 : Toko Obat

Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa.

   Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan  untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan setempat.Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

2    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfofZfxz7jNXZL069R-6pCj-Mj1tQZFGBUEJEiZBxcM93oUjyir_1ggUeAlYbGCK0SSV03EM25KsPSOc8IvZ2aksLwMhONIDtxqe4VNhNK1Bs4drhCUeqJjrXhd6eFPT4WEw7XfRZGpMoO/s400/Untitled-1.jpg


Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.


Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
§  Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
§  Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
§  Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
§  Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
§  Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

4    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.

Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_73T-CSZmyuIsXHY66EWJjpy4p6xY4vkFYMA2cZrPknJNW8InGL25tRrSGQ3pewRIMnGRB1RFgdO_GYmBHPf7cDBDQHcUG4gZbe8aL6bficINCcwgld0YVIVhI-eHITSYECKNdj7pEJfL/s400/Untitled.jpg





5    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.

Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya.

Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTGJXjUw5Y3JvCLSwXfCq07gbn7hRO5Y0zsqlIUUN3GqdIESUhByuDQfR71s92tmv4mCZWQEsVcF5_LTkOANgk5b0JOH8ohANqqEdCRroc-vOUFoDswuiyONv-ERWgOvyqqUTZrzZVWnP3/s400/2013-03-16+15.44.39.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar