Kelas
: 2EB10
Nama Kelompok :
1.
Christin Destrinawati (21211650)
2.
Dika Aryani
(22211075)
3.
Mita Kurniasih
(24211511)
4.
Nicky Raulika A (25211158)
5.
Tri Utami
(27211904)
Tugas Softskill:
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Syarat-syarat
Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan
suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
· Mengisi
formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam
formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi
yaitu sebagai berikut.
· Data
pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah
meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis
tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual
beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi
tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
· Kelengkapan-kelengkapan
lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda
lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan
usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan
tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah
ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin
tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa
apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat
Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq.
Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan
Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir
surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda
Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan
seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat.
Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan
Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1. Undang-undang
Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2. Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10,
Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4. Undang-undang
Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67,
Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3781 );
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X /
1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan
tata cara pemberian Izin Apotek.
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Syarat-syarat
Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus
dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai
berikut.
1. Salinan
denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2. Mengurus
Surat-Surat Perizinan
3. Salinan
ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4. Salinan
SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5. Daftar
obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6. Salinan
KTP pemilik dan apoteker.
7. Surat
keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8. Daftar
nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang
berlaku).
9. Daftar
perlengkapan apotek.
10. Surat
pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11. Surat
izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI
dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12. Surat perjanjian kerja
sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13. Surat
pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di
bidang obat.
14. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU).
15. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
16. Pelunasan PBB tahun
terakhir.
17. Salinan
NPWP.
18. Rekomendasi
dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Poin 1-4 adalah
syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat
untuk membuka Apotek.
Prosedur Perolehan
Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam
memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Pemohon
atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat
kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang
diperlukan.
2. Selanjutnya
Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika
semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian
melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3. Setelah
pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera
diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua
persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.
Nama
PT
: Toko Obat As-Syifa
Alamat
: Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
Udik Kecamatan
Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal
Pendirian
: 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam
Pendirian :
1. Surat
Keterangan Domisili Usaha
2. Surat
Izin Tempat Usaha
3. Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP
di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4. Surat
Izin Usaha Perdagangan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
6.
Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha
: Toko Obat
Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum
dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan
ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah
tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa.
1 Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang
menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan
untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya
seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan
pada umumnya kecamatan setempat.Tidak ada sanksi
atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin
lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini
mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk
membuka suatu usaha.
2 Surat
Ijin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah surat untuk memperoleh
ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan
gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini
adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
SITU diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang
setiap 5 tahun sekali.
Contoh SITU adalah seperti gambar di
bawah ini:
Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1
KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada
Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan
kefarmasian disarana kefarmasian.
Untuk memperoleh
Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang
disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
§ Fotokopi
Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
§ Fotokopi
ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
Asisten Apoteker;
§ Surat
keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
§ Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
§ Surat
keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang
menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.
Surat
Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi
ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain
apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan
mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas
Kesehatan.
4 Surat
izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan.
Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat
SIUP ini.
Kegunaan
kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·
Sebagai alat pengesahan yang di
berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah
perizinan.
· Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·
Sebagai syarat untuk mengikuti
kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur
Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan
Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya
setempat. Berikut gambarannya:
5 Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban
perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame,
warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan
dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.
Lembaga yang
berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah
Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang
ada di setiap daerah.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan
kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi,
kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum
yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya.
Dan dengan itu kami
lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar