Selasa, 15 Oktober 2013

KEBIJAKAN MOBIL MURAH

Tugas Softskill Bahasa Indonesia

Nama : Dika Aryani
NPM  : 22211075
Kelas  : 3EB10


Kelebihan dan Kekurangan
Kebijakan Mobil Murah

Ini peraturan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pelaku industri otomotif dan oleh masyarakat yang menginginkan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau, telah resmi dikeluarkan pemerintah beberapa hari lalu. Yaitu peraturan resmi mengenai Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan dan kendaraan emisi karbon rendah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 41 Tahun 2013. Dengan aturan ini, mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car  kini boleh diproduksi dan dipasarkan di Tanah Air.
Terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil murah ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat terutama bagi warga perkotaan. Aturan ini dikritik karena bisa mendongkrak penjualan mobil, yang ujung-ujungnya semakin memperparah kemacetan di jalan raya. Selain itu, dinilai  hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan berpotensi mematikan cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa dengan menggunakan produk lokal.
Walaupun menimbulkan pro dan kontra, peraturan mobil murah ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian  yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.
Tentu saja kebijakan mobil murah ini sudah diperhitungkan soal kelebihan dan kekurangannya.
Dan mari kita lihat kelebihan atau hal positif dari adanya peraturan mobil murah ini.
·         Mobil murah ramah lingkungan  mempunyai keuntungan, mengurangi polusi dan hemat bahan bakar.
·         Peraturan mobil murah ramah lingkungan ini memperkuat struktur industri otomotif nasional.
·         Penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah
·         masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau
Berikut kekurangan atau hal negatif peraturan mobil murah :
·         Meningkatnya kepadatan lalu lintas
·         Meningkatkanya konsumsi BBM
·         Peminat angkutan umum akan semakin berkurang
·         Dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.

Jika peraturan mobil murah ini tidak keluar maka akan menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia khususnya saat pasar bebas ASEAN berlaku pada 2015. Kebijakan mobil murah sudah berjalan baik di beberapa negara ASEAN seperti, antara lain, di  Thailand.  Dengan adanya Pasar Bebas ASEAN, kelak produk mereka bisa masuk secara besar-besaran ke Indonesia.  Biar bagaimana kebutuhan akan mobil murah di tanah air akan semakin besar, terutama di daerah-daerah. Maka  jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil impor.
Proyek dengan sebutan low cost green car ini juga bisa memberi peluang bagi tumbuhnya industri komponen otomotif domestik. Salah satu tujuan dari terbitnya  peraturan ini adalah meningkatkan kandungan lokal mobil yang sesuai dengan  low carbon emission program. Proyek mobil murah ramah lingkungan ini disebut-sebut  tidak mengganggu proyek mobil murah nasional karena spesifikasi mobil murah ramah lingkungan adalah  1.000 cc  hingga 1.200 cc. Sedangkan mobil nasional di bawah 1.000 cc.
Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat. Upaya tersebut antara lain:
·         Menerapkan ERP
·         Menaikkan tarif parkir
·         Tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan
·         Menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum
·         Menerapkan aturan nomor ganjil genap
Dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar.  Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar