Selasa, 22 Oktober 2013

Manfaat Pajak Bagi Pembangunan di Negara

 MANFAAT PAJAK
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang cukup besar dan sangat penting karena pendapatan negara dari pajak dapat mendanai pembangunan negara.
Pajak, secara konseptual mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi budget, dan regulasi. Fungsi budget berkaitan dengan peranan pajak dalam menopang semua kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan fungsi regulasi berkaitan dengan pajak untuk mengatur alokasi sumber-sumber ekonomi, stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan bagi berbagai kelompok masyarakat, dan konsumsi.
Dalam fungsi ini, pajak merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengatur ekonomi, sehingga dinamika ekonomi nasional berjalan sesuai yang diharapkan. Di kalangan masyarakat masih ada yang mengaitkan pembayaran pajak dengan manfaat langsung yang diterima.
Dalam pendistribusiannya pemanfaatan dana pajak dicantumkan dalam APBN. Dana APBN tersebut didistribusikan ke masing-masing departemen selaku penanggung jawab pemanfaatan dana itu. Dengan kata lain, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum yang diberikan pemerintah. Misalnya perbaikan jalan yang rusak dan pembangunan jalan tol, penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat, penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan. Sistem perpajakan dikatakan efektif apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila, pertama jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan Pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, strukturnya mencerminkan keadilan dalam perpajakan, artinya orang-orang yang lebih kaya dikenakan beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang lebih miskin. Ketiga, penggunaannya tepat sasaran. Tugas Pemerintah, meyakinkan masyarakat kalau pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi azas keadilan dalam perpajakan
http://www.suaramerdeka.com/harian/0711/02/eko04.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar