Jumat, 14 Desember 2012

JURNAL EKONOMI KOPERASI 1 (5)



Review
 
KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DI PEDESAAN DALAM RANGK A MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

*) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh
Achmad H. Gopar*)

V. PENUTUP
Dalam situasi ekonomi global yang semakin ringkih saat ini, tantangan bagi ekonomi kita saat ini adalah penyesuaian keadaan dengan semakin sedikitnya penerimaan dari minyak dan perbaikan stabilitas keuangan dalam jangka pendek, serta memacu pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Disektor pertanian, isu pokok yang dihadapi pemerintah tetap saja swa-sembada pangan dan bagaimana mempertahankan laju pertumbuhan dan kesempatan kerja, memperbaiki tingkat pendapatan petani , dan memperluas ekspor. Sektor keuangan pedesaan telah memainkan peran yang sangat penting dalam menyediakan kredit untuk pertanian khususnya, ekonomi pedesaan umumnya. Dan masih harus lebih dikembangkan laguna menghadapi perubahan kebutuhan dan keterbatasan sektor diluar pertanian.
Kredit mikro di sektor pertanian di Indonesia termasuk ke dalam kebijakan fiskal. Ini berarti sistem keuangan kita belum lagi terlihat sebagai mekanisme mengintegrasikan pasar modal dan memobilisasikan sumberdaya dari unit ekonomi surplus kepada unit ekonomi yang defisit. Tetapi lebih terlihat sebagai starategi mentransfer penerimaan pemerintah, melalui kredit bersubsidi, kepada sektor-sektor tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Menilik kondisi saat ini, terutama diera reformasi dimana perubahan kebijakan pemerintah bukan merupakan hal tabu, kiranya inilah saatnya bagi gerakan koperasi memulai langkah lebih besar lagi untuk membangun suatu sistem keuangan koperasi yang mandiri. Tujuannya, ketergantungan koperasi terhadap pemerintah dapat dikurangi, atau bahkan dihilangkan.
Beberapa hal yang harus dikembangkan dalam membangun sistem keuangan koperasi antara lain
1.      Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan usaha perkreditan oleh koperasi adalah :
a.       Memampukan koperasi agar dapat menjadi pusat pelayanan kredit kepada anggota dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat
b.      Menunjang kelancaran pertumbuhan perekonomian antara lain dengan mengatasi dan menghilangkan faktor penghambat pertumbuhan perekonomian seperti ijin dan renternir.
c.       Meningkatkan pertisipasi anggota/masyarakat
d.      Diharapkan dengan adanya sistem intermediasi, yang dilaksanakan sebagai bagian usaha koperasi, dapat merupakan mekanisme kerja dan emrio lahirnya “lembaga keuangan” yang dimiliki, diatur dan untuk kepentingan masyarakat dan koperasi itu sendiri.
2.      Sasaran dari sistem perkreditan melalui koperasi ini dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Memenuhi kebutuhan kredit bagi usaha masyarakat dibidang perdagangan, kerajinan, industri kecil, usaha pertanian dan lain-lain.
b.      Meningkatkan penghasilan dan pemerataan pendapatan masyarakat pedesaan.
c.       Mewujudkan kesatuan gerak operasional dalam rangka akumulasi dan mobilisasi dana secara horizontal dan vertikal dilingkungan koperasi sehingga peranan koperasi secara keseluruhan merupakan satu potensi nyata dalam pembangunan perekonomian nasional.
d.      Melalui sistem perkreditan yang ditangani oleh koperasi diharapkan masyarakat dapat menerima fasilitas kredit dengan prosedur yang mudah dan cepat, dengan persyaratan ringan dan pengawasan untuk efektivitas dan efisiensi usahanya.
e.       Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang dihimpun dari penyisihan sebagai sisa hasil usaha yang diperoleh dari program pengadaan maupun penyaluran dengan tujuan untuk swadaya koperasi dalam sektor permodalan.
f.       Semua anggota masyarakat yang telah memperoleh fasilitas pelayanan kredit dari koperasi diarahkan untuk menjadi anggota koperasi yang aktif berpartisipasi.
3.      Sistem perkreditan yang dimaksud mempunyai ciri antara lain sebagai berikut :
a.       Adanya kemudahan dalam hal mendapatkan kredit dalam bentuk persyaratan ringan, prosedurnya sederhana dan pelayanan cepat.
b.      Kredit murah dalam arti suku bunga yang ringan dan terjangkau serta biaya memperoleh kreditnya kecil.
c.       Tersedia dana sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tepat waktunya
d.      Untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mempermudah pengawasan, maka pelayanan kredit kepada anggota/masyarakat dilaksanakan melalui kelompok penerima kredit yang beranggotakan antara 5-10 orag.
e.       Pelayanan kredit kepada koperasi/anggota diarahkan kepada kredit serba usaha
f.       Koperasi diberi wewenang penuh dalam rangka penanganan kredit yang disesuaikan dengan tata nilai sosial budaya masyarakat setempat, serta diberi kebebasan untuk memilih.
g.      Pelaksanaan berpegang pada azas dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
h.      Pemberian kredit dilakukan selektif berdasarkan atas pertimbangan kelayakan usaha, bonafiditas dan prioritas program pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar