Jumat, 14 Desember 2012

JURNAL EKONOMI KOPERASI 1 (3)



Review

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DI PEDESAAN DALAM RANGK A MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

 *) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh
Achmad H. Gopar*)

III. Mengapa Membangun “Sistem Intermediasi Keuangan”
            Dari uraian diatas setidaknya ada tiga tesis tentang perlunya membangun “Sistem intermediasi keuangan”, dimana substansinya lebih pada kelembagaan koperasi.dibandingkan hanya membngun pola atau skim pekreditan,yang substasinya lebih pada program perkreditan sebagaimana langsungnya selama ini
            Tesis Pertama adalah pengertian dari yang keliru(false understanding) terhadap sistem koperasi.dimana intermediasi keuangan pada koperasi para peminjam dan penabung adalah pemilik lembaga koperasi. Koperasi menjadi orgnisasi keuangan tertutup dan hanya mengandalkan sumberdaya diri sendiri. Upaya mobilitas dilarang akibatnya, koperasi akan terus mendapatkan tingkat penerimaan marjinal yang rendah dan akan sulit berkembang.
            Tesis Kedua, ketergantungan koperasi kepada kredit program dari pemerintah dalam mengembangkan usaha dan membuat mereka terlena dan tidak berkembang. Upaya penumpukan permodalan melalui program kredit pemerintah, menimbulkan kurangnya inisiatif dari gerakan koperasi memupuk dan mengembangkan sumber-sumber permodalan lain, terutama dari masyarakat. Karena sumber permodalan pemerintah tidak semenarik sumber permodalan dari program pemerintah.
            Tesis Ketiga, kerjasama antar koperasi untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada pada gerakan koperasi agar mendapatkan tingkat penerimaan terhadap investasi (ROI) yang tinggi. Saat ini koperasi kebanyakan melaksanakan kredit program dengan suku bunga yang tidak cukup untuk menutupi biaya administrasi dan kerugian karena tunggakan. Mereka sangat mengharapkan program pemerintah agar bisa melanjutkan usahanya.
            Pagu bunga kredit yang ditetapkan pada kredit program melalui koperasi merupakan suatu faktor penting yang memberikan dampak langsung pada keragaan koperasi, biasanya bunga yang ditetapkan tersebut tidak setara dengan resiko dan biaya administrasi untuk melaksanakan program tersebut. Karena itu sudah sewajarnya jika pemerintah melepaskna pagu bunga untuk semua kredit program dan mengizinkan koperasi menetapkan tingkat bunga pinjaman sesuai dengan biaya dana. Kerugian tunggakan dan biaya adminsitrasi lainya. Hal ini diharapkan dapat memperbaikin efisiensi sumberdaya..
            Usaha mikro juga sangat menghargai akses tersebut, daripada kredit yang murah tapi sulit didapat. Tingkat bunga yang rendah tidaklah sepenting tingkat kepastian bahwa kredit tersedia dan dalam jumlah yang cukup. Apalagi dengan prosedur dan persyaratan yang ringan , dan dengan waktu tunggu tidak terlalu lama.
            Beberapa koperasi simpan pinjam(KSP) mungkin saja sangat baik sebagai LIK, karena baiknya meknisme penagihan dan penekanan biaya transaksi yang mereka terapkan. Namun demikian, tidak otomatis KSP baik. Koperasi yang baik adalah koperasi yang tidak bergantung kepada dana kredit program dari pemerintah. Ia juga berusaha mendapatkan dana  dengan tingkat bunga pasar dan menggunakannya sesuai dengan keuntungan komparatif yang mereka punyai. Jika mereka tidak bisa mengatasi conflict of interenst atau tidak mengutamakan kesehatan uang maka mereka tidak dapat sukses sebagai LIK.
            Pemerintah dan bank Indonesia memainkan peran sangat besar dalam pengaturan kredit untuk koperasi mikro di indonesia. Bank Indonesia pada masa lalu merupakan bank pembangun yang mengkontribusikan dananya pada pasar kredit dan mengarahkan melalui keputusan yang mereka terapkan, bukan sebagai leader of last resort sebagaimana negara lain. Namun demikian , murahnya dana yang diberikan menjadikan koperasi tidak terdorong memobilitasikan dana tabungan dan membangun sumberdaya keuangan melalui kegiatan-kegiatan yang menguntungkan. Pembantuan dari pemerintah dapat menggantikan sumberdaya lokal. Kompetisi dalam memobilitasikan dana tersebut akan memperbaikin efisiensi antar LIK dan akan menurunkan biaya intermediasi.
            Kinerja koperasi saat ini dapat dikatakan telah menunjukan beberapa hasil yang menggembirakan dalam tingkat lokal, namun belum terintergrasi secara baik dengan koperasi lain. Sebagai LIK koperasi hendaknya saling mempunyai akses dengan koperasi lain. Sehingga dapat menyalurkan dana suprlus dari suatu koperasi kepada koperasi lain yang kekurangan artinya kekayaan yang menganggur pada suatu jaringan tersebut dapat dimaanfaatkan secara efisiensi. Oleh karena itu suatu koperasi hendaknya tida terpilah-pilah dari jaringan kerjasama antar sesamanya.
            Intergrasi Intermediasi keuangan oleh koperasi kedalam jaringan yang lebih besar, pada saat yang sama akan membawa manfaat kerugian. Keuntungan potensial yang diperoleh, antara lain kemungkinan meningkatkan basis modal, memanfaakan skala ekonomi, dan menurunkan biaya transaksi. Dengan adanya jaringan kerjasama akan melahirkan kepercayaan status mereka yang “ langgeng”. Resiko dan bahaya yang timbul juga sangat penting untuk diwaspadai. Akses terhadap dana yang murah yang mungkin didapatkan dari jaringan akan menurunkan “ Greget” koperasi untuk memobilitasikan dana lokal. Hal yang ini sangat relevan dengan upaya menunmbuhkan iklim usaha dibidang pendanaan bagi UMKM sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Seperti yang dikembangkan dinegara-negara Filipina,Portugal,dan Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar