Jumat, 14 Desember 2012

JURNAL EKONOMI KOPERASI 2 (2)



Review
 
EFEKTIFITAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI DAN USAH KECIL MENENGAH DI SULAWESI SELATAN

Oleh
Asdar Djamereng, SE.,MM. Dkk. *)

II. TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Koperasi
            Pengertian koperasi menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai bahan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
            Menurut Hanel (1998), koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria tersebut dibawah ini :
1.      Sejumlah individu yang bersatu dalam satu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau satu tujuan yang sama.
2.      Anggota-anggota kelompok koperasi secara individual bertekat mewujudkan tujuannya,yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (swadaya). Untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama
3.      Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi itu,dengan menyediakan atau menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya,yaitu dalam perusahaan atau usaha (usaha tani,satuan usaha) dan / rumah tangganya masing-masing

Kriteria tersebut diatas menunjukan bahwa organisasi koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha lainnya, perbedaan itu dapat dilihat dari peran anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pemakai (pelanggan) dari kegiatan usaha perusahaan koperasi. Peran ganda anggota ini dikenal sebagai prinsip identiras atau identitas ganda, sedangkan tujuan yang ingin dicapai koperasi adalah melakukan promosi bagi kepentingan anggota melalui aktivitas perusahaan atau koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar