Review
EFEKTIFITAS
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI DAN USAH KECIL MENENGAH DI SULAWESI SELATAN
Oleh
Asdar
Djamereng, SE.,MM. Dkk. *)
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai bahan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut
Hanel (1998), koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria tersebut
dibawah ini :
1. Sejumlah
individu yang bersatu dalam satu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau satu tujuan yang sama.
2. Anggota-anggota
kelompok koperasi secara individual bertekat mewujudkan tujuannya,yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka melalui usaha-usaha (aksi-aksi)
bersama dan saling membantu (swadaya). Untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama
3. Perusahaan
koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi itu,dengan menyediakan atau menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya,yaitu dalam perusahaan atau usaha
(usaha tani,satuan usaha) dan / rumah tangganya masing-masing
Kriteria tersebut diatas menunjukan bahwa organisasi
koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha
lainnya, perbedaan itu dapat dilihat dari peran anggota koperasi sebagai
pemilik sekaligus pemakai (pelanggan) dari kegiatan usaha perusahaan koperasi.
Peran ganda anggota ini dikenal sebagai prinsip identiras atau identitas ganda,
sedangkan tujuan yang ingin dicapai koperasi adalah melakukan promosi bagi
kepentingan anggota melalui aktivitas perusahaan atau koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar