Review
KOPERASI
SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN UNTUK PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DI PEDESAAN
DALAM RANGK A MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
*)
Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Oleh
Achmad
H. Gopar*)
V.
PENUTUP
Dalam situasi ekonomi global yang semakin ringkih
saat ini, tantangan bagi ekonomi kita saat ini adalah penyesuaian keadaan
dengan semakin sedikitnya penerimaan dari minyak dan perbaikan stabilitas
keuangan dalam jangka pendek, serta memacu pertumbuhan ekonomi dalam jangka
panjang. Disektor pertanian, isu pokok yang dihadapi pemerintah tetap saja
swa-sembada pangan dan bagaimana mempertahankan laju pertumbuhan dan kesempatan
kerja, memperbaiki tingkat pendapatan petani , dan memperluas ekspor. Sektor
keuangan pedesaan telah memainkan peran yang sangat penting dalam menyediakan
kredit untuk pertanian khususnya, ekonomi pedesaan umumnya. Dan masih harus
lebih dikembangkan laguna menghadapi perubahan kebutuhan dan keterbatasan
sektor diluar pertanian.
Kredit mikro di sektor pertanian di Indonesia
termasuk ke dalam kebijakan fiskal. Ini berarti sistem keuangan kita belum lagi
terlihat sebagai mekanisme mengintegrasikan pasar modal dan memobilisasikan
sumberdaya dari unit ekonomi surplus kepada unit ekonomi yang defisit. Tetapi
lebih terlihat sebagai starategi mentransfer penerimaan pemerintah, melalui
kredit bersubsidi, kepada sektor-sektor tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Menilik kondisi saat ini, terutama diera reformasi
dimana perubahan kebijakan pemerintah bukan merupakan hal tabu, kiranya inilah
saatnya bagi gerakan koperasi memulai langkah lebih besar lagi untuk membangun
suatu sistem keuangan koperasi yang mandiri. Tujuannya, ketergantungan koperasi
terhadap pemerintah dapat dikurangi, atau bahkan dihilangkan.
Beberapa hal yang harus
dikembangkan dalam membangun sistem keuangan koperasi antara lain
1. Tujuan
yang ingin dicapai dari kegiatan usaha perkreditan oleh koperasi adalah :
a. Memampukan
koperasi agar dapat menjadi pusat pelayanan kredit kepada anggota dan
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat
b. Menunjang
kelancaran pertumbuhan perekonomian antara lain dengan mengatasi dan
menghilangkan faktor penghambat pertumbuhan perekonomian seperti ijin dan
renternir.
c. Meningkatkan
pertisipasi anggota/masyarakat
d. Diharapkan
dengan adanya sistem intermediasi, yang dilaksanakan sebagai bagian usaha
koperasi, dapat merupakan mekanisme kerja dan emrio lahirnya “lembaga keuangan”
yang dimiliki, diatur dan untuk kepentingan masyarakat dan koperasi itu
sendiri.
2. Sasaran
dari sistem perkreditan melalui koperasi ini dapat disebutkan sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan kredit bagi usaha masyarakat dibidang perdagangan, kerajinan,
industri kecil, usaha pertanian dan lain-lain.
b. Meningkatkan
penghasilan dan pemerataan pendapatan masyarakat pedesaan.
c. Mewujudkan
kesatuan gerak operasional dalam rangka akumulasi dan mobilisasi dana secara
horizontal dan vertikal dilingkungan koperasi sehingga peranan koperasi secara
keseluruhan merupakan satu potensi nyata dalam pembangunan perekonomian
nasional.
d. Melalui
sistem perkreditan yang ditangani oleh koperasi diharapkan masyarakat dapat
menerima fasilitas kredit dengan prosedur yang mudah dan cepat, dengan
persyaratan ringan dan pengawasan untuk efektivitas dan efisiensi usahanya.
e. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang dihimpun dari penyisihan sebagai
sisa hasil usaha yang diperoleh dari program pengadaan maupun penyaluran dengan
tujuan untuk swadaya koperasi dalam sektor permodalan.
f. Semua
anggota masyarakat yang telah memperoleh fasilitas pelayanan kredit dari
koperasi diarahkan untuk menjadi anggota koperasi yang aktif berpartisipasi.
3. Sistem
perkreditan yang dimaksud mempunyai ciri antara lain sebagai berikut :
a. Adanya
kemudahan dalam hal mendapatkan kredit dalam bentuk persyaratan ringan,
prosedurnya sederhana dan pelayanan cepat.
b. Kredit
murah dalam arti suku bunga yang ringan dan terjangkau serta biaya memperoleh
kreditnya kecil.
c. Tersedia
dana sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tepat waktunya
d. Untuk
efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mempermudah pengawasan, maka
pelayanan kredit kepada anggota/masyarakat dilaksanakan melalui kelompok
penerima kredit yang beranggotakan antara 5-10 orag.
e. Pelayanan
kredit kepada koperasi/anggota diarahkan kepada kredit serba usaha
f. Koperasi
diberi wewenang penuh dalam rangka penanganan kredit yang disesuaikan dengan
tata nilai sosial budaya masyarakat setempat, serta diberi kebebasan untuk
memilih.
g. Pelaksanaan
berpegang pada azas dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
h. Pemberian
kredit dilakukan selektif berdasarkan atas pertimbangan kelayakan usaha,
bonafiditas dan prioritas program pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar